Penasihat Hukum ST: Laporan ES ke Polres tidak Tepat

Gunadi Handoko dan Anggota DPRD Kota Malang, ST
Gunadi Handoko dan Anggota DPRD Kota Malang, ST

MALANGVOICE – Penasihat hukum anggota DPRD Kota Malang, ST, Gunadi Handoko, mengatakan laporan ES ke Mapolres Malang Kota terkait adanya dugaan penipuan, tidak tepat atau salah jalur.

Ia menjelaskan, laporan penipuan itu tidak sesuai, karena klausul perjanjian atau obyeknya halal atau tidak melanggar aturan hukum, sedangkan perjanjian antara ES dan ST memasukkan dua orang agar diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) melalui jalur yang tidak semestinya merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.

“Saya kira laporan itu tidak tepat, karena klausa obyek perjanjiannya tidak halal, atau melanggar hukum. Itu sama saja ketika ada orang jual beli narkoba, lalu salah satu melaporkan ke polisi karena pihak yang lain tidak membayar narkoba, nah laporan seperti itu kan tidak benar,” kata Gunadi Handoko, beberapa menit lalu.

Penasihat hukum, saat ini juga sedang mempelajari apakah inisiatif datang dari ES ataukah dari ST terkait, sehingga bisa diketahui jelas muara kasusnya. “Kalau memang inisiatifnya dari pelapor, harusnya dia sadar jika perbuatannya itu tidak dibenarkan secara hukum, karena tidak melalui jalur yang benar,” tukasnya.

ST, lanjut Gunadi, melakukan hal ini tidak sebagai anggota DPRD namun selaku pribadi, sebab, hal itu tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan, sehingga tidak bisa disebut sebagai gratifikasi atau suap. “Kalaupun toh itu suap, maka yang menyuap yakni pelapor dan yang disuap sama-sama kena jerat hukum juga,” bebernya.

Langkah terdekat yang akan dilaporkan penasihat hukum adalah menindaklanjuti laporan ES di Mapolres Malang Kota, agar tahu bagaimana kasus hukum dari sisi pelapor, sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya.