Penarikan Retribusi Kendaraan di Karangkates Dipertanyakan

Suasana loket penarikan Restribusi Kendaraan bermotor. (Istimewa)
Suasana loket penarikan Restribusi Kendaraan bermotor. (Istimewa)

MALANGVOICE – Adanya Penarikan retribusi yang selama ini dilakukan Perum Jasa Tirta I di portal Bendungan Lahor Karangkates, Sumberpucung dipersoalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Pasalnya besaran bagi hasil retribusi dengan pemda setempat belum jelas.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Purnadi, saat ditemui usai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Malang, Selasa (13/2) siang.

Menurut Purnadi, dalam pemungutan retribusi itu, Perum Jasa Tirta berpedoman pada Peraturan Pemerintah RI nomor 46 tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I dan Undang-undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Setahu saya tidak ada kontribusi ke Pemkab Malang. Akan tetapi, nanti saya cek dulu,” kata Purnadi.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Sutrisno Murdi, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya sudah menanyakan terkait retribusi tersebut kepada Jasa Tirta.

“Kebetulan kami baru kunjungan ke Jasa Tirta Karangkates, dan kami sudah tanyakan terkait portal itu. Memang retribusi tetap ada setiap tahun dari Jasa Tirta, cuma kalau yang dari portal kalau tidak salah mulai 2015, untuk nilainya di masukan ke jasa umum jadi global tidak tahu nilai totalnya,” ungkap Sutrisno.

Sutrisno juga menyoroti keputusan Perum Jasa Tirta yang menaikan retribusi tersebut. Sebelumnya, untuk pengendara roda dua ditarik retribusi Rp 1.000 kemudian naik menjadi Rp 2.000. Sementara untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

“Kenaikan itu tidak ada sangkut-pautnya dengan Kabupaten, ini inisiatif Jasa Tirta sendiri,” tandas Sutrisno.(Der/Ery)