Penangkapan Demonstran Tolak UU Ciptaker, LBH Sebut Polisi Melanggar Aturan

Ricuh demonstrasi tolak pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan DPRD Kota Malang, Kamis (8/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Penangkapan terhadap 129 pengunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis 8 Oktober 2020, diyakini melanggar hukum. Sebab, ada aksi kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian.

Hal itu terungkap pada konferensi pers oleh Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu (LBH Surabaya Pos Malang, LBH Neratja Justitia dan LBH Malang 19), Minggu sore (11/10). Bahwa proses penangkapan dengan kekerasan terhadap sejumlah pengujuk rasa atau peserta aksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berpusat di Kantor DPRD Kota Malang, diduga banyak yang dilakukan dengan tindakan assesive use a force (Eighenrechting) yang melanggar hukum dan prosedur dalam penangkapan, mulai dari memukul dengan tongkat, menendang dibagian wajah, kepala, tangan, kaki, dan tubuh peserta aksi.

“Selain itu penangkapan masa aksi di bawah umur pada 8 Oktober 2020 tidak ditangani dengan prinsip restorative justice secara serius oleh Polresta Malang Kota,” kata LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian melalui keterangan tertulisnya.

Berdasarkan keterangan peserta aksi yang diamankan pihak kepolisian kepada Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu saat ditemui secara langsung di aula Mapolresta Malang Kota, bahwa sebagian dari mereka yang diamankan mendapatkan perlakuan kekerasan dan pemukulan, hingga mengalami luka-luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh, dan sebagian juga dilarikan ke rumah sakit.

“Padahal secara normatif, kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi undang-undang dan peraturan kapolri,” ujarnya.

Aturan yang dimaksud, yakni merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk: melindungi HAM, menghargai asas legalitas, prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan, serta Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kemudian, Perkap Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum menjelaskan secara umum bahwa pelaku yang taat diberikan perlindungan hukum dan pelaku anarkis ditindak tegas dengan cara-cara manusiawi (tidak dianiaya, diseret, dilecehkan dan sebagainya).

“Dan dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul,” jelasnya.

Berdasarkan data Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu, penangkapan dilakukan oleh Aparat Kepolisian Resor Kota Malang terhadap 129 orang peserta aksi yang terdiri dari 17 orang anak-anak dibawah umur, 5 orang perempuan, sisanya mahasiswa dan warga sekitar.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Malang Melawan, Prasetya menambahkan, bahwa tindakan penangkapan yang disertai dengan represifitas aparat kepolisian tidak dapat dibenarkan dan sangat bertentangan dengan perikemanusiaan, serta melanggar hak asasi manusia.

Peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif.

Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang,” jelasnya.

Disamping larangan, lanjut dia, Protap juga memuat kewajiban yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.

“Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. Kebebasan menyatakan pendapat dilindungi oleh konstitusi,” sambung dia.

Berdasarkan berbagai hal yang telah dijelaskan, maka Aliansi Malang Melawan menyatakan sikap; pertama, mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi Tolak Omnibus Law. Kedua, Menuntut Polresta Malang untuk bertanggung jawab penuh dalam proses pemulihan korban kekerasan aparat terhadap massa aksi secara medis maupun psikis.
Ketiga, menuntut dibebaskannya seluruh massa aksi yang ditahan di Polresta Malang Kota, dan massa aksi seluruh Indonesia tanpa syarat.(der)