MALANGVOICE – Pengajuan penangguhan tiga aktivis Kamisan Malang, Alfian, Saka, dan Fitron akhirnya dikabulkan pihak kepolisian, Senin (18/5). Meski demikian, ketiganya masih berstatus tersangka dan polisi terus melanjutkan proses hukum terkait dugaan kasus vandalisme berujung penghasutan tersebut.
LBH Pos Malang Lukman membenarkan kabar penangguhan penahanan kepada tiga Aktivis Kamisan Malang tersebut.
“Iya mas, penangguhan mereka sudah di terima sama pihak polres (Polresta Malang Kota). Jadi sekarang mereka bisa pulang ke rumah masing-masing,” kata Lukman dihubungi, Selasa (19/5).
Meski demikian, lanjut dia, proses hukum tetap berlanjut. Seperti diberitakan, ketiga aktivis tersebut dijerat hukum UU Nomor 1 Tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan 15, serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan hukuman penjara 10 tahun.
“Kita masih nunggu soal perkembangan proses lanjutannya. Karena kasus masih berjalan. Dan semua principal kita juga akan diminta untuk keterangan lanjutan lagi,” jelasnya.
Disinggung tentang kondisi ketiga aktivis pasca mendekam di sel tahanan sejak ditangkap pada 19 April lalu, Lukman menyebutkan kondisi ketiganya baik-baik saja.
“Penjelasan mereka kemarin, bilang ke kita dan orang tuanya baik-baik saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penahanan tiga Aktivis Kamisan Malang menuai protes. Sebab disinyalir catat prosedur. Dugaan jeratan hukum yang disematkan pihak kepolisian pun dinilai terlalu memaksakan. Akhirnya, sejumlah tokoh masyarakat, akademisi hingga aktivis organisasi mendesak kepolisian menangguhkan penahanan, pada 5 Mei lalu. Bahkan, mendesak pula penghentian segala bentuk jeratan hukum kepada ketiga aktivis tersebut.(Der/Aka)