Penanganan Dugaan Korupsi UIN Malang Macet, KPK Didesak Ambil Alih

Segenap aktivis HMI dan MCW mendatangi Kejari Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bersama Malang Corruption Watch terus menyorot penanganan kasus dugaan korupsi kampus UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang. Mereka mendesak KPK ambil alih kasus ini.

Rabu (30/8) hari ini, sejumlah perwakilan HMI dan MCW kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, mempertanyakan progres kasus ini. Uniknya, kali ini mereka memberi kado berupa jamu kuat kepada Kejari.

“Ini sebagai simbol loyonya proses penegakan hukum kasus ini,” kata Nur Islami, salah seorang aktivis HMI. Dia menilai, Kejari Kota Malang tidak serius dan tidak transparan dalam menuntaskan proses hukum kasus korupsi pembebasan lahan UIN Maliki Malang.

Pendapat itu didasari fakta bahwa Kajari, Joko Irianto, enggan menunjukkan
bukti SP3 atas tersangka Imam Suprayogo dan memori banding terdakwa Jamalul Lail Yunus dan Musleh Herri atas keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Padahal, lanjut dia, pengajuan banding tersebut telah diajukan sejak 2014 yang lalu.

“Namun hingga kini tidak ada keputusan apapun, bahkan cenderung kabur. Dalam aturan banding, batas maksimal
adalah 30 hari sejak diajukan. Kejari malah melempar tanggung jawab proses banding ini pada pihak Pengadilan Tipikor,” tandasnya.

Ami, sapaan akrabnya, menambahkan, seharusnya Kejari sebagai penuntut
umum mengetahui seluruh tahapan proses hukum yang ada. Selain itu, dia mencatat ada beberapa kejanggalan lain yang ditengarai sebagai penyebab macetnya penanganan kasus ini.

“Kami menganggap kendala hukum ini tidak hanya bersifat teknis melainkan juga mengabaikan hal-hal prinsipil dalam penuntasan perkara kasus korupsi yang ada,” sesalnya.

Di sisi lain, KPK sudah sejak 2016 lalu melakukan supervisi terhadap kasus ini. Karena itu, dia mendesak KPK mengambil alih penuntasan perkara yang telah melibatkan beberapa tersangka dan terdakwa ini.

“Karena bagaimanapun, KPK memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian hukum kasus korupsi pembebasan lahan UIN Maliki Malang,” pungkasnya.(Coi/Yei)