Pemutihan Piutang Pajak, Pemkot – DPRD Kota Malang Sahkan Perubahan Perda

Ketua DPRD Kota Malang Bambang Heri Susanto menandatangani berita acara kesepakatan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan, Senin sore (17/6). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Palu sidang paripurna agenda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan resmi didok. Perda itu diperbarui untuk menghapus tunggakan piutang pajak yang kedaluwarsa dan sudah bukan wajib pajak (WP).

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, perubahan perda tersebut juga dilakukan akibat adanya perubahan nomenklatur dari Dinas Pendapatan Pajak Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

“Sehingga biar jelas pijakan hukumnya,” kata Sutiaji.

Selain itu, lanjut dia, perubahan juga bertujuan menghapus piutang yang sudah melebihi tenggat waktu atau kedaluwarsa. Sebab, menurutnya, jika dibiarkan terus bakal membuat nilai piutang semakin tinggi.

” Meskipun sebelumnya juga ada penarikan dari petugas pajak dengan perolehan Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto menambahkan, perubahan perda juga mengatur tentang penyesuaian tarif NJOP (nilai jual objek pajak). Diatur dan ditindaklanjuti lagi dalam peraturan walikota (perwali). Sebab, aturan yang lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Ia menambahkan, Pemkot Malang belum mengajukan NJOP dengan nilai yang sesuai dengan perkembangan zaman, sekitar tiga tahun terakhir. Termasuk juga akan untuk NJO reklame (NJOR).

Menindaklanjuti ini, BP2D bakal melakukan kajian intensif untuk menentukan NJOP dan NJOR yang sesuai aturan dan perkembangan zaman.

“Pastinya kami lakukan juga kajian penghapusan piutang pajak tadi,” jelas pria akrab disapa Sam Ade itu. (Der/Aka)