Pemuda Nekat Curi Kotak Amal Musala untuk Beli Rokok

Tersangka pencurian kotak amal Syaiful Abidin (40) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang diamankan di Polsek Batu, Senin (8/7).
Tersangka pencurian kotak amal Syaiful Abidin (40) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang diamankan di Polsek Batu, Senin (8/7). (Foto: Ayun/MVoice).

MALANGVOICE – Syaiful Abidin (40) warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang tertangkap tangan oleh warga saat akan membawa lari uang hasil curian kotak amal Musala Oro-Oro Ombo, Kota Batu sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (8/7).

Diketahui ia sempat dipukuli warga sebelum diamankan oleh Polsek Kota Batu.

Kanitreskrim Polsek Batu, Ipda Sugiarto, mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Batu. Dari hasil introgasi anggota, sebelumnya tersangka pernah masuk penjara lantaran kasus penganiayaan dan dihukum empat bulan penjara.

“Ya, saat ini tersangka telah kami amankan dengan barang bukti. Tersangka yang sebelumnya pernah ngandang karena kasus penganiayaan ini mengaku bahwa pencurian yang dilakukan adalah yang pertama kali di Kota Batu,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni kotak amal, uang yang berhasil diambil senilai Rp 77 ribu dan puluhan jenis anak kunci.

Sedangkan untuk modus pencurian tersangka mencoba satu per satu dari puluhan kunci yang dibawa untuk membuka kotak amal.

Karena itu, akibat dari perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan.

Sementara, Syaiful Abidin (40) mengaku ia mencuri kotak amal tersebut lantaran untuk membeli rokok. Dan ia membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk membuka kotak amal tersebut.(Der/Aka)