Pemuda Ini Ngaku Jadi Korban Begal, Nekat Bikin Laporan Palsu di Polsek Lowokwaru

Polsek Lowokwaru rilis ungkap laporan palsu korban begal. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap laporan palsu yang mengaku menjadi korban curas atau begal.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan, pelaku yang kini dijadikan tersangka atas laporan palsu bernama M Nurul Zakaria (26) asal Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang.

Zakaria melapor ke Polsek Lowokwaru pada 23 Januari 2024 karena menjadi korban begal di Jalan Melati pada pukul 00.30 WIB. Dalam laporan itu, Zakaria mengaku kehilangan tas berisi Iphone XR, dompet, KTP, dan ATM.

Baca Juga: Dialog Aliansi Mahasiswa Malang Raya, Ajak Gen Z Aktif Ikuti Pemilu 2024

DILA Digelar di Kota Batu, Ciptakan Tonggak Sejarah dalam Upaya Mitigasi Bencana di Jawa Timur

“Zakaria datang ke Polsek Lowokwaru pada 23 Januari pukul 13.30 WIB, kemudian laporan diterima petugas selanjutnya diterbitkan LP dan diserahkan ke piket reskrim untuk dilakukan penyelidikan,” kata Kompol Anton, Sabtu (27/1).

Dalam penyelidikan, petugas menggali keterangan pelapor dan saksi di lapangan. Dikatakan Anton, Zakaria dipepet dua orang selepas pulang dari kerja di Apartemen Suhat pada 22 Januari malam.

“Dua orang yang membuntuti Zakaria kemudian diceritakan memotong jalan dan menakuti dengan celurit. Akhirnya Zakaria menyerahkan tas yang berisi HP, dompet, KTP, dan ATM. Dia sempat mengaku berteriak dan pelaku begal dikejar warga,” lanjut Anton.

Namun, berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, tidak menyebutkan adanya aksi curas atau begal di lokasi yang disebutkan Zakaria. Polisi terus mendalami pengakuan Zakaria dan akhirnya menemukan fakta hukum dari laporan tersebut.

“Ditemukan fakta hukum bahwa tidak ada kejadian tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang ke Zakaria. Ia mengakui apa yang disampaikan ke polisi tidak benar. Selanjutnya penyidik gelar perkara, dan menyatakan laporan itu bukan merupakan tindak pidana,” tegas Anton.

Kompol Anton mengatakan, fakta sebenarnya terungkap ketika mendapati tas yang diklaim diambil begal ternyata dibawa pacarnya sendiri.

“Terungkap fakta sebenarnya pada 21 Januari Zakaria menemui pacarnya di Polowijen, di sana ada selisih paham. Terus tas yang dibawa Zaka, itu dibawa pacarnya. Kemudian pada 22 Januari malam dia kerja, dia pulang lewat Betek tidak ke Jalan Melati. Sampai rumah pukul 01.30 WIB cerita ibunya, bahwa dirinya tadi menjadi korban kejahatan,” lanjutnya.

Hal itu juga dibuktikan dengan temuan penyidik terkait tas serta HP milik Zakaria yang masih dibawa pacarnya. Saat ini barang itu masih disita polisi menjadi barang bukti.

Pagi harinya, ibu Zakaria menyuruh untuk lapor polisi karena menjadi korban kejahatan. Hal itu kemudian menjadi dasar Zakaria membuat laporan palsu ke Polsek Lowokwaru.

“Atas laporan palsu itu kami terbitkan LP model A karena temuan penyidik. Zakaria kami sangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” jelas Anton.

Sementara itu, Zakaria mengaku nekat berbohong membuat laporan palsu karena takut dimarahi ibunya. Ia mengaku HP yang diambil pacarnya itu dibelikan ibunya.

“Saya cerita kena begal saya takut sama orang tua, soalnya baru sekitar semingguan HP dibelikan ibu saya,” ungkapnya lirih.

Zakaria saat ini tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor dan proses hukum selanjutnya.(der)