Pemkot Minta Warga Klarifikasi Langsung Nilai Pajak ke Dispenda

MALANGVOICE-Banyaknya keluhan masyarakat terhadap tingginya nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditanggapi Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.

Mantan anggota DPRD ini meminta masyarakat klarifikasi langsung ke Kantor Dispenda.

“Silahkan datang dan cek ke petugas serta bawa bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya, sebagai acuan. Kami tidak akan menutup-nutupinya,” kata dia, di kantornya, beberapa menit lalu.

Kenaikan nilai pajak mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Setiap blok tanggungan pajaknya berbeda. Misal, di Jalan Diponegoro dan Panglima Sudirman NJOP nya pasti berbeda dengan bangunan yang jauh dari jalan poros.

“Perumahan di belakang Block Office misalnya, kalau dulu NJOP nya hanya Rp 150 ribu, sekarang apa pantas sebesar itu. Padahal harga tanah di atas Rp 3 juta-Rp 4 juta per meter. Dulunya rumahnya lantai satu, kini lantai dua, itu juga dihitung sama petugas,” jelas dia.

Tidak menutup kemungkinan nantinya ada pengurangan pajak. Disesuaikan dengan kondisi bangunan milik masyarakat.

“Yang perlu direvisi kebijakan Dispenda memukul rata kenaikan nilai pajak, harusnya secara bertahap. Makanya saya minta warga datang langsung. Nanti biar disesuaikan sama petugas, sesuai zona yang telah ditentukan,” tandasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait