Pemkot Malang Usulkan Program Penghapusan Tunggakan Piutang Pajak Daerah

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT memimpin langsung upaya tegas memasang stiker segel demi mengurai tunggakan pajak daerah. (istimewa)
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT memimpin langsung upaya tegas memasang stiker segel demi mengurai tunggakan pajak daerah. (istimewa)

MALANGVOICE – Upaya inovatif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang untuk menggenjot upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak ternyata belum bisa mengurangi angka tunggakan piutang pajak secara signifikan, terutama yang merupakan warisan piutang Pajak Bumi & Bangunan (PBB) dari pemerintah pusat melalui KPP.

Bahkan akibat akumulasi denda yang makin besar tiap tahunnya, maka tunggakan piutang pajak Pemkot Malang pada saat ini sudah hampir mencapai Rp 200 miliar.

Nilai sebesar itu disebabkan akumulasi pokok piutang serta denda 2 persen per bulan yang makin meningkat berkembang tiap tahun dan juga akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.

Maka setelah dianalisis dan dievaluasi, hal ini menjadi salah satu isu strategis di lingkungan BP2D yang harus segera ditangani.

Apalagi masalah tunggakan piutang pajak tersebut pernah menjadi temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena angka piutang tersebut membuat neraca keuangan pemkot Malang menjadi terbebani dan tidak seimbang.

Isu strategis itu pula yang saat ini menjadi bahan tugas kajian proyek perubahan yang sedang dimatangkan Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT di Badan Diklat Surabaya.

“Itulah salah satu alasan kenapa upaya kebijakan penghapusan tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang menjadi salah satu program yang harus diprioritaskan, namun dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Tahapan yang sedang kami kerjakan sekarang adalah tahapan penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

“Setelah hampir lima tahun melakukan berbagai inovasi untuk menagih dan mengurai tunggakan tersebut, maka langkah penghapusan tunggakan piutang tersebut menjadi opsi terakhir paling realistis yang terpaksa ditempuh,” tambahnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2013 tunggakan piutang pajak sejak tahun 1980’an tersebut berkisar pada kisaran angka Rp 180 miliar.

Kemudian setelah dilakukan berbagai upaya dan langkah-langkah inovasi oleh Pemkot Malang, maka terbukukan capaian pengurangan tunggakan piutang sebesar sekitar Rp 90 miliar pada awal 2016

Namun saat ini pada neraca keuangan Pemkot Malang terdata jumlah tunggakan piutang yang makin besar sekitar Rp 199 miliar akibat akumulasi pokok piutang serta denda 2 persen per bulan yang makin meningkat berkembang tiap tahun dan juga akibat piutang-piutang baru dengan berbagai sebab.

Menurut penjelasan Ade, yang dikerjakan sampai dengan saat ini bukan hanya draft final Standar Operasional Prosedur (SOP) dan draft final Peraturan Walikota (Perwali) saja, bahkan mungkin juga revisi Perda Pajak Daerah.

Saat ini, rekomendasi Pansus Pajak Daerah dan Komisi B DPRD Kota Malang tentang penghapusan tunggakan tersebut yakni agar BP2D terus berkoordinasi dengan BPKAD yang juga mitra Komisi B. Sedangkan terkait Ranperda diharapkan tetap berpedoman pada peraturan perundangan di atasnya dan menyarankan agar eksekutif selalu berkoordinasi, baik BP2D dengan Bagian Hukum maupun Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemenkumham.

Sedangkan tahapannya sudah melalui proses hearing dan Sidang Paripurna DPRD Kota Malang.

“Tinggal menunggu Ranperda tersebut didhok DPRD kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Timur kemudian diterbitkan Perwali tentang tata cara dan mekanisme. Setelah itu dioperasionalkan dengan berpatokan pada SOP yang disusun Pemkot Malang. Tapi pelaksanaannya tidak mungkin tahun ini, karena harus ada kajian teknis tentang penghapusan tunggakan piutang per objek pajak secara detail, teliti dan dilaksanakan oleh konsultan pajak independen,” tutup Ade yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania dan lintas komunitas Malang Raya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Drs Wasto SH, MH menambahkan, bahwa pihak Pemkot Malang mengikuti seluruh aturan pusat mengenai kebijakan penghapusan tersebut.

Pasalnya, jika program ini tidak segera dilakukan, maka tunggakan piutang tersebut akan semakin membebani neraca keuangan Pemkot Malang sehingga bisa mempengaruhi opini kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini didapat Pemkot Malang dari BPK RI.

“Oleh karena itu, sepanjang aturannya memungkinkan untuk penghapusan maka mekanismenya akan ditempuh. Utamanya yang jenis-jenis objek dan subjek pajak yang sudah benar-benar tidak bisa ditagih,” paparnya.

Wasto juga memastikan, pihaknya menunggu tindak lanjut legislatif dalam mengakomodasi kebijakan ini.

Hal itu diamini Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Hermanto ST.

“Nanti koordinasi dulu dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan pihak-pihak terkait. Prinsipnya semua bisa dilaksanakan tentang penghapusan piutang tersebut, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga ke depannya tidak membebani neraca keuangan dan APBD Kota Malang. Kami mendorong strategi ini demi kepentingan masyarakat ke arah yang lebih positif. Karena niatannya bagus dan harus didukung penuh,” bebernya ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (16/7).(Der/Aka)