Pemkot Malang Usulkan Kementerian Angkat GTT-PTT Jadi PNS

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani/MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Dewan mendesak Pemerintah Kota Malang untuk memberikan perhatiannya kepada guru tak tetap (GTT) dan pegawai tak tetap (PTT). Sebab banyak yang telah mengabdi cukup lama namun gaji masih di bawah UMK (upah minimum kabupaten/kota).

Dewan juga mendorong agar GTT maupun PTT yang telah lama mengabdi untuk dijadikan ASN (dulu PNS).

Merespon itu, Wali Kota Malang Sutiaji berdalih jika terkait ASN sepenuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan sesuai dengan kebutuhan.

“Itu sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat. Tapi besok (hari ini) saya akan ada pertemuan dengan Kemenpan RI, dan akan saya coba usulkan apa yang disampaikan,” kata Sutiaji usai mengikuti paripurna Ranperda RPJMD 2018-2023, Senin lalu (21/1).

Sutiaji melanjutkan, kesejahteraan GTT dan PTT telah menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang. Dicontohkannya, pemberian uang makan yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Kota Malang.

“Jadi mereka (GTT dan PTT) mendapat gaji dari sekolah minimal Rp 700 ribu, dan ada tambahan dari Dinas Pendidikan berupa uang makan,” urai Politisi Demokrat itu.

Gaji yang didapatkan dari pihak sekolah dan ditambah dengan uang makan Dinas Pendidikan, maka total gaji yang didapat bisa mencapai upah minimum kabupaten/ kota (UMK) Kota Malang.

“Kurang lebih yang diterima Rp 2,5 juta. Karena ada tambahan dari Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (Der/Ulm)