Pemkot Malang Terus Dalami Kasus Status Facebook ASN Kontroversial

Status di akun Facebook Bambang Setiono diposting ulang di akun FB Aji Prasetyo dan Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang). (Istimewa)

MALANGVOICE – Masih soal kasus unggahan status Facebook ASN Pemkot Malang, Bambang Setiono yang kontroversial. Pemkot Malang dan Bawaslu terus mendalami kasus ASN bergolongan Penata III/c tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Anita Sukmawati menjelaskan, bahwa Bambang saat ini masih aktif bekerja. Namun, Pemkot Malang tetap mendalami kasus dan meminta keterangan kepada ASN yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang ini.

“Hasilnya akan dilaporkan ke wali kota tembusan ke Inspektorat dan BKD,” kata Anita.

Anita menambahkan, wewenang BKD merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.Pihaknya pasti akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar. Sanksinya beragam, mulai dari tahapan ringan, sedang dan berat. Namun, Anita belum berani memastikan hukuman yang bakal dilayangkan kepada Bambang Setiono.

“Belum bisa diputuskan. Nanti kita lihat dulu hasil dari perangkat daerahnya,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa mengatakan, klarifikasi terhadap Bambang Setiono dijadwalkan, Rabu pekan depan (14/11). Namun, dia enggan membeberkan detail materi apa yang akan diklarifikasikan kepada Bambang secara detail.

“Masih akan pleno dulu di internal Bawaslu,” kata Alim dihubungi MVoice melalui pesan singkat.

Lalu apakah ada saksi lain yang dipanggil untuk proses klarifikasi, Alim belum dapat memastikannya.

“Sementara fokus ke yang bersangkutan dulu,” pungkasnya. (Der/Ulm)