Pemkot Malang Taati SKB Kemendagri Soal Sinergitas Penegakan Hukum PNS

Plh Wali Kota Malang Wasto saat menghadiri Rakornas Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS oleh Kemendagri RI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9). (Humas Pemkot Malang)
Plh Wali Kota Malang Wasto saat menghadiri Rakornas Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS oleh Kemendagri RI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (13/9). SKB itu berkaitan dengan komitmen tentang Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat.

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut konferensi pers antara Ketua KPK, Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN terkait penegakan disiplin ASN tersangkut pidana tipikor. Hadir dalam kesempatan itu Plh Wali Kota Malang, Wasto.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam sambutannya mengatakan, tindak pidana korupsi dapat merusak semua elemen dalam suatu negara, dari pemerintahan sampai dengan rakyatnya. Beberapa dampak negatif korupsi bagi negara adalah menghambat pertumbuhan ekonomi, berdampak pada sosial dan kemiskinan rakyat, serta berdampak politis dan demokratis.

“Dampaknya juga terhadap penegakan hukum, dan pertahanan keamanan,” kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara, tercatat sebanyak 2.357 orang PNS pusat dan daerah yang telah divonis bersalah dan telah dinyatakan inkrah.

Lalu, pada 6 September 2018, BKN telah memblokir status kepegawaian 2.259 orang PNS daerah. Sedangkan 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

Pemberian sanksi, masih kata Tjahjo, telah sesuai dan merujuk pada pasal 87 ayat (4) UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo pasal 251 Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Yakni menegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum,” pungkasnya.

Sementara itu, Plh Wali Kota Malang Wasto mengatakan, bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Malang akan menaati peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini adalah surat keputusan bersama (SKB) yang telah diterbitkan.

“SKB yang telah ditetapkan tersebut harus kita taati bersama dan Kota Malang juga akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan tersebut” jelas Wasto. (Hmz/Aka)