MALANGVOICE- Upah Minimum Kota Malang (UMK) Tahun 2026 naik menjadi Rp3.736.101. Kenaikan sebesar 6 persen dari tahun 2025 ini ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Usai ditetapkan keputusan tersebut, Pemkot Malang melalui Disnaker PMPTSP Kota Malang, menggelar sosialisasi UMK 2026 di Hotel Savana, Senin (29/12). Acara itu turut dihadiri pelaku usaha dan perwakilan pekerja.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan, kenaikan UMK ini mencerminkan komitmen untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan sekaligus memacu produktivitas perusahaan.
Pemkot Malang Apresiasi WP Taat Lewat Gebyar Sadar Pajak 2025
“Ini merupakan suatu hal yang baik. Pekerja merasa diperhatikan oleh pemerintah. Untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban. Tapi sebagai investasi ke depan. Karena dengan kenaikan ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, loyal kepada perusahaan. Sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” kata Wahyu usai membuka kegiatan.
Menurutnya, di Kota Malang banyak perusahaan dan pekerja atau buruh. Karena itu sosialisasi ini dirasa penting agar sama-sama mengetahui apa yang kewajiban dan hak masing-masing.
“Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang. Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” lanjutnya.
Wali Kota Wahyu juga berpesan kepada para pekerja agar kenaikan ini menjadi potensi yang baik. Untuk itu, ia meminta para pekerja untuk menyikapi kenaikan ini sebagai motivasi untuk bekerja dengan baik dan berkomitmen terhadap perusahaan, maupun untuk meningkatkan kualitas hidup.
“Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua,” pungkas Wali Kota Wahyu.

Sementara itu Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengimbau seluruh pihak berpedoman kepada apa yang sudah disepakati terkait UMK 2026.
Menurutnya, keputusan kenaikan upah minimun itu sudah berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang terdiri dari akademisi, Apindo, pengusaha, serikat buruh/serikat pekerja.
“Tahun ini sepakat kenaikannya Rp211.863 atau 6 persen,” ujar Arif.
Selain itu apabila ada perusahaan atau pelaku usaha yang keberatan dengan perubahan UMK ini bisa melapor.
“Pasti nanti kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, pasti akan laporan dengan sendirinya ke depannya,” tegasnya.
Sosialisasi ini melibatkan 15 perwakilan perusahaan dari semua sektor yang ada di Kota Malang. Kemudian di akhir bulan Januari akan ada evaluasi dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang.(der)