Pemkot Malang Siapkan Perwal Beri Sanksi Warga Tak Pakai Masker

Rapat koordinasi penangana Covid-19 di Mapolresta Malang Kota. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sanksi sosial bakal diberlakukan kepada masyarakat di Kota Malang yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Rapat pembahasan kebijakan itu dilakukan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (13/8) antara Pemkot Malang, aparat penegak hukum, dan Pemprov Jatim melalui video conference.

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan, penerapan sanksi sosial ini akan dimatangkan dengan penerbitan Perwal.

“Artinya Perwal yang ada di Kota Malang akan menyesuaikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” katanya.

Bung Edi – sapaan akrabnya – menyatakan selama ini penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah dilakukan. Namun, dengan adanya Inpres yang baru ini bisa lebih konkret sanksinya.

“Jadi lebih mendetail, lah. Sekarang bisa dilihat penekanan dari sisi sanksi. Selama ini kami sudah galakkan kebiasaan pakai masker, tapi masyarakat tidak mudah respon ini,” katanya.

Sanksi yang akan diberikan bisa bermacam-macam. Bung Edi mencontohkan bisa membersihkan fasilitas publik dan tempat ibadah.

“Bisa nyapu di jalan dan bersih-bersih di masjid. Nanti bisa dibicarakan lagi,” ujar Bung Edi.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, sanksi akan percuma apabila kesadaran masyarakat masih berkurang. Maka dari itu perlu banyak dukungan masif dari berbagai pihak.

“Dan yang paling penting (selain pemberian sanksi) yaitu peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bisa mengajak masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona, menegaskan siap mendukung kebijakan penerapan Inpres melalui Perwal.

“Kami siap membantu kesuksesan penegakan Inpres tersebut. Kami akan melakukan patroli gabungan secara rutin dan langsung menegakkan sanksi sosial,” tutupnya.(der)