Pemkot Malang Siap Tangani Ekonomi Masyarakat Terdampak Covid-19

Suasana rapat koordinasi penanganan COVID-19 bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Ngalam Command Center, Jumat (27/3).(Humas Pemkot Malang)
Suasana rapat koordinasi penanganan COVID-19 bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Ngalam Command Center, Jumat (27/3).(Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pemkot Malang siap menangani dampak sosial ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Hal itu diperkuat dengan relokasi anggaran sekitar Rp 37,310 miliar.

Hal ini terungkap usai rapat koordinasi melalui sambungan video bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Jatim serta walikota/bupati se-Jawa Timur di Ruang Ngalam Command Center (NCC), Jumat (27/3). Koordinasi ini terkait dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Amanah dalam Inpres 4 Tahun 2020 ini ditekankan Khofifah berkaitan dengan beberapa hal. Utamanya kepada kepala daerah dalam hal realokasi anggaran dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Yakni dengan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19.

Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran ditekankan mengacu pada protokol penanganan Covid-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Dan mengacu pada rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

Menanggapi ini Wali Kota Malang Sutiaji melalui Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto menjelaskan langkah-langkah yang sudah dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang. Terwujud melalui langkah refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 ada sekitar Rp 37, 310 miliar.

“Termasuk langkah upaya mengintervensi dan menginjeksi terhadap masyarakat terdampak,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menjelaskan desain intervensi mitigasi COVID-19 bagi pelaku usaha mikro terdampak di Provinsi Jawa Timur. Strategi Mitigasi Physical Distancing yang sedang dilaksanakan saat ini, Sektor Terdampak langsung adalah Jasa Transportasi, Perdagangan dan Usaha Mikro Perdagangan. Dari kebijakan Physical Distancing tersebut, setiap pemkot dan pemkab perlu segera mengambil kebijakan terkait pelaku usaha mikro yang terdampak seperti Usaha Kuliner Mikro rumahan dan Usaha Kerajinan Mikro rumahan.(Der/Aka)