Pemkot Malang Sambut Baik Kebijakan Dana Kelurahan

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani/MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Dana Kelurahan pada 2019 mendatang disambut positif di daerah, tak terkecuali Kota Malang. Dana bersumber APBN itu diharapkan setara dengan Dana Desa.

Kota Malang dengan total 57 kelurahan, dari sejumlah 5 kecamatan berharap kucuran anggaran tersebut sama nilainya dengan dana desa. Rata-rata tiap desa di Malang Raya mendapatkan Rp 1 miliar per tahun.

“Harapannya ya minimal (nominal dana kelurahan) sama dengan desa. Karena tingkat kemiskinan dan gini rasio (rentang antara miskin dan kaya) tinggi berada di wilayah kelurahan,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.

Sutiaji menambahkan, pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bahkan telah menyampaikan langsung soal kebutuhan dana kelurahan itu pada Presiden Jokowi, di Istana Bogor beberapa waktu lalu.

“Hasil pertemuan dengan presiden waktu itu langsung kami sampaikan. Kami meminta (dana kelurahan), karena desa sifatnya juga sama dengan kelurahan,” beber pria berkacamata itu.

Jika benar direalisasikan, lanjut Sutiaji, dana tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kelurahan yang tidak terakomodir dalam rancangan APBD Kota Malang.

“Nanti dana itu kan tidak masuk ke APBD tetapi langsung dikelola kelurahan dan tidak masuk ke pendapatan Kota Malang. Digunakan sesuai prioritas masing-masing kelurahan,” urainya.

Meskipun secara kewenangan ada di pemerintah pusat, masih kata Sutiaji, pemkot tetap berkoordinasi dalam rangka kepentingan peran pengawasan.

“Memang yang punya uang pusat tapi yang berhak orang kan pemkot. ASN kami awasi, perputaran keuangannya nanti diawasi juga Kementerian,” pungkasnya.(Der/Aka)