Pemkot Malang Perketat Sertifikat Laik Fungsi untuk Pondok Pesantren dan Rumah Ibadah

MALANGVOICE- Pemkot Malang mengumpulkan pengurus Yayasan Masjid Agung Jami kota Malang pada Senin (6/10). Agenda forum audiensi itu untuk memperketat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan pondok pesantren, termasuk rumah ibadah.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari musibah ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo pada 29 September 2025.

Kisah Santri Ponpes Al Khoziny Asal Malang yang Berjuang Keluar dari Tumpukan Reruntuhan Musala, Sempat Terjebak Setengah Jam

“Kejadian di pondok pesantren Al Khoziny Buduran, Kabupaten Sidoarjo menjadi pelajaran berharga berapa pentingnya SLF,” kata Prof M Bisri selalu Pembina Yayasan Masjid Agung Jami sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Bachrul Maghfiroh Kota Malang.

Gus Bisri menambahkan, selama ini, dapat dikatakan ponpes dan juga tempat ibadah belum banyak yang melalui proses SLF.

Hal yang sama juga diutarakan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, bahwa aspek SLF menjadi hal penting dalam proses pembangunan. Termasuk untuk bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah.

“Insya Allah ini (SLF) bukan proses untuk menyulitkan pendirian bangunan. Lebih diarahkan agar ada keterjaminan, standar yang tepat pada konstruksi sehingga faktor keamanan dan kenyamanan dapat terpenuhi dengan baik. Kita akan sosialisasikan kembali secara masive. Akan segera duduk bersama dengan pengurus ponpes, Dewan Masjid Indonesia, dan stakeholders terkait. DPUPR PKP dan Perizinan saya perintahkan untuk mengkonsolidasikan,“ ujar Pak Mbois, demikian Walikota Malang, akrab disapa.

Wahyu Hidayat juga mengutarakan, sekiranya pengelola pondok pesantren ada kendala teknis; maka akan dilibatkan Perguruan Tinggi. Di kota Malang tercatat ada 91 ponpes, 900 Masjid dan 1200 musala.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait