MALANGVOICE – Pemkot Malang mulai mengkaji rencana uang makan untuk
Guru Tidak Tetap (GTT) dan juga Pegawai Tidak Tetap (PTT). Segera, GTT dan PTT dipastikan menerima anggaran tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, mengatakan, uang makan GTT dan PTT merupakan kebijakan baru Pemkot Malang. Sebab, juga belum dianggarkan dalam porsi APBD tahun anggaran 2019.
“Untuk uang makan itu nanti besaran anggarannya akan masuk di bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Zubaidah ditemui awak media, belum lama ini.
Zubaidah melanjutkan, sesuai rencana uang makan dijatah sebesar Rp 20 ribu per harinya. Lalu dikalikan dengan hari aktif dari masing-masing guru saat mengajar. Ketika guru bersangkutan izin dan tidak masuk mengajar, maka uang makan tak dapat dicairkan.
“Tergantung aktif masuknya guru, kalau izin ya tidak diberikan uang makan,” sambung perempuan berhijab ini.
Selain uang makan, masih kata Zubaidah, GTT dan PTT dengan masa pengabdian lima tahun lebih, maka akan mendapat gaji minimal Rp 1,7 juta. Uang tersebut dianggarkan dari bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) tingkat PAUD sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sudah kami sosialisaikan beberapa kali, nanti akan kami laksanakan RAT bersama dengan seluruh guru dari PAUD sampai SMP pada awal Maret,” urainya.
Skema pemberian uang makan serta gaji ini akan segera diatur. Terutama untuk GTT dan PTT di sekolah negeri. Sedangkan untuk sekolah swasta sifatnya adalah hibah dengan skema lain yang masih akan dikaji lagi.
“Ini khusus untuk sekolah negeri, kalau swasta nanti akan saya lihat lagi seperti apa,” pungkasnya.(Der/Aka)