Pemkot Malang Komitmen Jalankan Stranas Pencegahan Korupsi

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang berkomitmen menjalankan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Mulai tentang kebijakan terkait reformasi birokrasi, keuangan daerah serta bidang perizinan.

Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, jika Pemkot Malang berkomitmen terhadap menjalankan aksi penecegahan korupsi yang tertuang dalam stranas PK.

“Termasuk dalam bidang perizinan kami sudah komitmen memaksimalkan layanan publik sesuai aturan perundangan-undangan dalam Dinas PTSP. Nantinya bidang izin usaha akan sinergi dengan OSS dari pemerintah pusat,” kata Sutiaji.

Terkait dengan komitmen pemerintah kota dalam hal aksi pencegahan korupsi dalam bidang keuangan daerah, pihaknya sedang mengembangkan digitalisasi layanan yang di dalamnya termasuk sistem e-budgeting.

“Kami juga mendorong adanya transparansi dalam penyusunan e-budgeting. Hal ini adalah satu cara untuk mencegah korupsi karena layanan ini bisa diakses oleh masyarakat,” sambung dia.

Bukan itu saja, lanjut dia, upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan layanan publik juga terus ditingkatkan. Salah satunya dengan meningkatkan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aplikasi merit system dalam pengisian jabatan. Sutiaji juga menekankan penguatan peran Inspektorat untuk pengawasan internal dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi

“Pada intinya Pemkot Malang sangat mendukung program Stranas PK yang nantinya akan diaplikasikan dalam Aksi Pencegahan Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Malang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Malang mengikuti Rakordawasnas 2019 di Solo, 25 – 26 September. Mengusung tema “Aparatur Pengawasan Unggul Mencegah Korupsi”, kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata serta Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi baik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Memiliki payung hukum Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Stranas PK, memiliki tiga fokus utama yakni dalam bidang perijinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. (Der/Ulm)