Pemkot Malang Klaim Kantongi Legal Opinion Jembatan Kedungkandang

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani/MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Pemkot Malang optimistis mulai pengerjaan Jembatan Kedungkandang, 2020 mendatang. Ini didasari legal opinion atau pendapat hukum yang telah dikantongi.

“Sudah ada legal opinion. Kami sudah mengantongi itu dan kami minta fatwa ke semua bidang hukum. Tidak ada masalah,” kata Sutiaji, belum lama ini.

Ia melanjutkan, akibat permasalahan hukum terkait Jembatan Kedungkandang telah tuntas. Maka bisa dipastikan proses pembangunan jembatan tersebut dianggarkan pada skema APBD tahun anggaran 2020. Estimasi anggaran untuk jembatan tersebut sekitar Rp 75 miliar.

“Jembatan Kedungkandang akan segera kita bangun,” sambung dia.

Alumnus IAIN Malang ini menambahkan, legal opinion diperoleh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang juga telah mendapatkan analisis konstruksinya.

“BPKB sudah menyampaikan, benar ya ini dibangun, tanda tangan saya beri. Artinya lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, selama sesuai prosedur aturan yang berlaku, pihaknya mendukung segala upaya Pemkot Malang. Termasuk tentang pembangunan Jembatan Kedungkandang yang mangkrak menahun akibat permasalahan hukum.

“Ini sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo untuk percepatan pelayanan masyarakat. Maka agar bisa dibangun sesegera mungkin, berkaitan fasilitas publik,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)