Pemkot Malang Kekurangan 575 Pejabat Fungsional

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional 477 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. (Istimewa)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional 477 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemkot Malang Kekurangan pejabat fungsional sebanyak 575 orang. Jumlah tersebut terungkap dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional 477 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang di GOR Ken Arok, Selasa (15/5).

Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, dalam keterangan tertulis yang diterima MVoice, menyatakan bahwa kekurangan ini segera dicarikan solusi. Pihaknya mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat dilakukan penjaringan CPNS selanjutnya.

“Mengusulkan dilakukannya diklat dasar jabatan fungsional; serta memfasilitasi proses administrasi kepegawaian setiap jabatan fungsional, termasuk penilaian angka kredit,” ungkapnya.

Dengan upaya demikian, diharapkan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Pemkot Malang nantinya dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, lanjutnya, mereka mampu melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai jabatannya, guna penyempurnaan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, sebanyak 477 ASN yang dilamtik hari ini untuk mengisi jabatan fungsional meliputi 369 guru, 54 tenaga kesehatan, serta 54 tenaga non guru dan kesehatan. Pelantikan tersebut baru pertama kali dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang – Undang No 5 Tahun 2014 pasal 14.

Regulasi itu berbunyi, jabatan fungsional merupakan salah satu jabatan PNS. Sedangkan PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 87 berbunyi setiap PNS yang di angkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan di ambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sejalan dengan itu, Wahid Wahyudi berpendapat bahwa aspek pengembangan sumber daya manusia menjadi bagian penting. Hal tersebut mutlak diperlukan sebagai upaya meningkatkan kualitas, potensi, sikap dan sifat-sifat kepribadian yang baik, sehingga dapat meng-hadapi tuntutan tugas sekarang, maupun menjawab tantangan masa depan.

“Sumber daya manusia pelaksana, terus ditingkatkan kualitasnya oleh Pemkot Malang; termasuk penempatan seseorang pada jabatan fungsional, yang saat ini berjumlah 3.702 atau 49,8 persen dari jumlah seluruh ASN di Kota Malang,” paparnya.(Coi/Ak)