Pemkot Malang Fokus Lakukan Pembenahan untuk Tingkatkan Hasil EKPPD

MALANGVOICE – Berdasar highlight indeks kinerja enam urusan pendidikan dan kesehatan hasil Evaluasi Penyelengaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2020 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kabupaten/kota, dari 38 kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur, Kota Malang mendapatkan hasil di atas rata-rata.

Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tetap berupaya melakukan pembenahan agar ke depan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) selanjutnya bisa lebih baik.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Malang Mulyono, saat membuka kegiatan Penyampaian Hasil (EKPPD) Tahun 2021 atas LPPD Tahun Anggaran 2020 dan Persiapan Penyusunan (LPPD) Tahun 2022 di Hotel Savana, Senin (16/11).

“Saat ini kita fokuskan pembenahan. Saat ini kita fokus, surat pertanggungjawabannya dibenahi. Jadi kita tidak hanya fokus pada angka, karena jika pembenahan dilakukan hasil semakin baik maka nanti angka akan mengikuti,” terangnya.

Ia menyampaikan, penyusun program (sungram) diharapkan dapat menguasai penjelasan-penjelasan teknis dari LPPD. Karena sungram memberikan arah dan menjadi input program dari masing-masing perangkat daerah. Nantinya, pihaknya akan terus mendampingi dan mengingatkan.

Terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi ia mengimbau untuk disampaikan agar dapat ditemukan solusi atau penyelesaiannya. Sehingga kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan agar nanti harapannya ada percepatan.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang Fahmi Fauzan menambahkan berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ, dan RLPPD.

“LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. Kemudian, LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata dia.

LPPD tersebut, lanjutnya, disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Berdasarkan hasil evaluasi menteri mengoordinasikan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dan pembinaan terhadap pemerintah daerah berupa pemberian penghargaan dan sanksi.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait