MALANGVOICE- Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten dan kota. Acara ini digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12).
Kerja sama tersebut menandai penguatan penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun.
Kembalikan Rp2,1 M ke Negara, Tersangka Kasus Aset Pemkot Malang Tetap Disidang
Usai acara, Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi ini penting agar kebijakan hukum baru dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Wahyu menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Malang terhadap penguatan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pemidanaan. Ia menyebut, Pemkot siap terlibat aktif dalam pelaksanaannya, termasuk menyediakan ruang dan jenis kerja sosial yang aman, terarah, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Melalui pidana kerja sosial, harapannya bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga menekankan pembinaan dan pemulihan. Dengan begitu, para pelaku bisa kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan ikut berkontribusi membangun kota,” ujar Wahyu.
Ia juga menambahkan, Pemkot Malang siap berkolaborasi menciptakan lingkungan yang mendukung keberhasilan program tersebut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh masyarakat, tetapi juga oleh para pelaku tindak pidana.
Sebagai informasi, Pidana Kerja Sosial merupakan jenis sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional. Sanksi ini menjadi alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Pelaku akan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membantu kebersihan lingkungan atau kegiatan sosial di panti asuhan.
Kebijakan ini bertujuan mendorong rehabilitasi, mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis. Dalam pelaksanaannya, Pidana Kerja Sosial memerlukan koordinasi erat antara Kejaksaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan sarana prasarana dan penentuan jenis pekerjaan sosial.(der)