MALANGVOICE – Anggota dewan yang baru dilantik awal pekan lalu kini dihadapkan penuntasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD Perubahan 2018 Kota Malang. Agar dapat segera disahkan, Pemkot Malang fasilitasi penjelasan agenda tersebut, Rabu (12/9).
“Jadi anggota dewan yang baru minta dijelaskan (KUA-PPAS 2018) mulai namanya dasar hukum, mekanisme dan proses yang sudah berjalan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, saat ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Malang.
Wasto menilai wajar saja hal itu perlu dijelaskan. Sebab, 40 anggota dewan yang baru dilantik dirasa minim pengalaman. Apalagi agenda KUA-PPAS tersebut memang sebelumnya telah digarap anggota dewan yang kini jadi tahanan KPK.
“KUA-PPAS ini kan sudah diajukan sebelum ada PAW (pergantian antar waktu). Tapi belum final. Seharusnya (sekarang) tinggal rapat pleno kesepakatan,” sambung Wasto.
Disinggung kapan deadline pemahaman KUA-PPAS, Wasto optimistis malam ini tuntas. “Ya hari ini. Kalau tidak salah malam ini (paripurna),” ujarnya.
Wasto juga mengungkapkan tidak ada perubahan dari KUA-PPAS tahun 2018 sejak awal diajukan pada 3 Agustus lalu.
“Tidak ada (perubahan). Nanti seandainya para anggota dewan ada perubahan yang menyangkut nominal tertentu itu bisa lagi pada waktu pembahasan rancangan perda,” tutupnya.
Perlu diketahui, KUA-PPAS penting dituntaskan sebab juga jadi bagian tahapan APBD Perubahan 2018. Jika tidak dituntaskan APBD perubahan 2018 tidak bisa dijalankan.(Hmz/Aka)