Pemkot Malang Deklarasikan Program Pro Rakyat dalam RKPD 2020

Penandatanganan berita acara kesepakatan forum konsultasi publik rancangan awal RKPD antara Barenlitbang, DPRD, perwakilan OPD, Perwakilan Perguruan Tinggi, komunitas dunia usaha dan media di Hotel Aria Gajayana, Kamis (31/1). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Pemkot Malang berkomitmen maksimalkan program pro rakyat di tahun 2020 mendatang. Hal ini tertuang dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kota Malang, bertempat di Hotel Aria Gajayana, Kamis (31/1).

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPd) di lingkungan Pemkot Malang mampu bekerja semaksimal mungkin, dengan mewujudkan program kegiatan yang pro kepada rakyat.

“Program kegiatan tersebut harus tertuang dalam RKPD Kota Malang Tahun 2020, meskipun nanti masih harus dibahas lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata pria akrab disapa Bung Edi ini.

Bung Edi menjabarkan, bahwa RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode selama satu tahun yang merupakan penjabaran dari RKPD dan memuat rancangan kerangka mulai masalah ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu setahun.

“Kemudian disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” urainya.

Bung Edi menambahkan, merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 16, RKPD disusun dengan tahapan, mulai; persiapan penyusunan; penyusunan rancangan awal; penyusunan rancangan; pelaksanaan Musrenbang; perumusan rancangan akhir; dan penetapan.

Sedangkan sesuai dengan permendagri nomor 86 tahun 2017, rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.

“Artinya, apa yang saat ini kita hadiri dan laksanakan secara bersama, merupakan perwujudaan dari amanat permendagri nomor 86 tahun 2017; dengan adanya forum konsultasi publik rancangan awal RKPD ini, diharapkan terdapat masukan dan saran yang bersifat membangun, baik dari perangkat daerah maupun dari pemangku kepentingan,” sambung politisi Golkar ini.

Sementara itu, Kepala Barenlitbang Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini bukan saja untuk memenuhi tahapan penyusunan RKPD namun juga sekaligus sebagai sarana komunikasi interaktif dan dialog untuk membangun komunikasi dan masukan dari seluruh aspek pentahelix (sinergitas antar stakeholder).

“Dalam kegiatan ini kami berharap mendapat saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD dari semua pemangku kepentingan dengan tujuan agar dokumen perencanaan tahun 2020 akan semakin komprehensif dan berkualitas” pungkas Erik.

Momentum itu juga telah ditandatangani berita acara kesepakatan forum konsultasi publik rancangan awal RKPD antara Barenlitbang, DPRD, perwakilan OPD, Perwakilan Perguruan Tinggi, komunitas dunia usaha dan media.(Der/Aka)