Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pelayanan Pasar

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana membebaskan retribusi pelayanan pasar sebagai bentuk Kelonggaran untuk pedagang pasar selama kebijakan PPKM Level 4 berjalan.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, rencana pembebasan retribusi pelayanan pasar ini sudah dirumuskan sejak awal pemberlakuan PPKM Darurat hingga saat ini bertranformasi menjadi PPKM Level 4.

“Salah satu yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Dengan pembebasan retribusi ini, semoga dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi,” ujarnya, Kamis (5/8) seraya menambahkan semoga juga dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktivitas dalam berusaha.

Lebih lanjut Sutiajji mengatakan, Pembahasan Ranperwal tentang retribusi pelayanan pasar saat ini terus digencarkan dan ditargetkan final pada hari ini, Kamis (5/8). Memang sangat mendesak karena PPKM lebvel 4 diperpanjang hingga 9 Agustus akibat lonjakan Covid-19.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, wali kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

“Kami harap dengan adanya pembebasan retribusi pelayanan pasar ini dapat membantu para pedagang pasar di Kota Malang tetap bertahan selama pandemi Covid-19,” harapnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait