Pemkot Malang Bahas Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Saat Diwawancarai awak media, (Ist).

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menjelaskan masalah Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu. Ranperda tersebut dibahas saat rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (8/3).

“Itu adalah Perda yang mengatur kalau ada warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum bisa didampingi dengan Pemkot Malang,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.

Menurut pria yang akrab disapa Bung Edi ini, Ranperda Bantuan Hukum sangat penting khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu, supaya bisa mendapatkan perlindungan.

“Intinya bahwa masyarakat ini membutuhkan satu perlakuan hukum yang adil,” ujarnya.

Ranperda Bantuan Hukum tersebut menindaklanjuti ketentuan pasal 19 UU Nomor 16/2011 tentang bantuan hukum.

Sementara itu, untuk mekanisme bantuan hukum yang ditujukan kepada masyarakat miskin ini masih akan dibahas dan digodok Pemkot Malang lebih dalam.

“Masih dibahas dulu perdanya nanti dimatangkan dan akhirnya disahkan DPRD, baru kita membahas mengenai mekanisme,” tuturnya.

Selain itu, ada dua Ranperda lain yang saat ini juga sedang dalam pembahasan terkait penyelenggaraan kearsipan dan perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah air minum Tirta Kota Malang.

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini dibahas guna menjamin keamanan Arsip yang menjadi tanda bukti serta pertanggung jawaban untuk menjamin keselamatan aset daerah.

“Intinya ini adalah untuk mewujudkan terciptanya dan tersedianya arsip diseluruh perangkat daerah yang baik benar, dan terpercaya sebagai bukti yang sah,” imbuhnya.

Sedangkan Pembahasan Ranperda Perumda Tugu Tirta ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih.

“Persoalan tugu Tirta ini kan berhubungan dengan produksi, dan produksi yang terbatas airnya dibagi, sehingga layanan atau yang kadang – kadang lancar kadang – kadang nggak perlu ada perubahan,” paparnya.

Harapannya dengan pembahasan Ranperda Perumda Tugu Tirta ini nantinya bisa mendapatkan langkah – langkah lain guna memberikan penyelesaian dari masalah tersebut.

“Hal yang dibahas di perda itu, bahwa tugu Tirta itu tidak mengambil – mengambil saja sumber yang ada, tapi juga diberikan langkah” untuk memperbanyak produksi, salah satunya dengan treatment,” tandasnya.(der)