Pemkot Malang Atur Proses Penyembelihan Hewan Kurban saat Iduladha

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengatur proses penyembelihan hewan kurban saat Iduladha.

Aturan bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dengan kurun waktu yang disediakan selama 3 hari sejak 21 hingga 23 Juli 2021.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan ada 680 pemotongan hewan kurban yang ada di RPH dengan biaya per sapi sebesar Rp300 ribu setelah mendapatkan subsidi dari Pemkot Malang.

“Biaya sebenarnya Rp750 ribu terus disubsidi jadi cuman Rp300 ribu per sapi kalau kambing belum dibahas. Nanti di RPH itu disembelih, diboleng dan dipecah jadi empat. Selanjutnya biar dibagi takmir masjid,” ujarnya Jumat (16/7).

Apabila kapasitas tempat RPH tidak mencukupi, Sutiaji mempersiapkan upaya penanganan dengan menggelar penyembelihan secara massal bertempat di fasilitas umum milik Pemkot Malang salah satunya alternatif nya seperti di lapangan Kedungkandang, Kota Malang.

“Penyembelihan secara massal bisa juga nanti di Stadion Gajayana, untuk memfasilitasi saudara kita yang memang tidak bisa tertampung di RPH,” tuturnya.

Meski begitu, pria nomor satu di Kota Malang itu tidak melarang masyarakat untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat ibadah masing-masing. Namun harus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 41 tahun 2021 tentang pelaksanaan Kurban Tahun 2021.

“Di tempat ibadah monggo tapi panitia dan petugas penyembelihan harus di swab antigen 2×24 jam karena kalau 1×24 jam keterbatasan analisisnya tidak cukup jadi kita kasih batas toleransi,” kata dia.

Selain itu, Sutiaji juga berharap dalam waktu dekat panitia penyembelihan hewan kurban sudah bisa tervaksin, sehingga bisa memperkecil kemungkinan penyebaran penularan Covid-19.

Pengawasan juga bakal dilakukan dengan melibatkan pihak Satpol PP, kecamatan, hingga kelurahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ratusan masjid yang ada di Kota Malang.

“Jadi dari 630 itu ada berapa, nanti pengawasannya berlapis. Nanti dari Lurah akan mengawasi, kecamatan juga, dinas terkait termasuk dinas ketahanan pangan dan pertanian dengan dokter hewan dan OPD lainnya,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait