Pemkot Malang Antisipasi Penularan Covid-19 Menjelang Natal dan Tahun Baru

MALANGVOICE – Pemkot Malang mulai menyiapkan langkah mengantisipasi peningkatan penularan Covid-19, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Salah satunya aturan melarang aktivitas tempat hiburan malam.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, tempat hiburan malam, kafe dan hotel dilarang menggelar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

“Kami tidak memperbolehkan ada hiburan malam. Hotel-hotel, termasuk kafe, supaya meniadakan kegiatan yang mengumpulkan massa,” kata Sutiaji, Rabu (16/12).

Wali Kota Sutiaji menambahkan, pihaknya akan menyiapkan surat edaran (SE) ditujukan khusus pelaku usaha hiburan, mulai perhotelan hingga kafe agar tak menghadirkan kerumunan massa. Terutama momentum malam pergantian tahun. Apabila ada yang melanggar, Pemerintah Kota Malang tak akan segan memberikan sanksi.

“Kami akan siapkan surat edaran berkaitan dengan perayaan tahun baru. Jika ada yang melanggar, kami akan berlakukan punishment (hukuman),” ujarnya.

Sedangkan untuk misa Natal, pihaknya tetap memperbolehkan tetap digelar. Namun dengan syarat menerapkan skema khusus. Dicontohkannya, durasi pelaksanaan ibadah misa dipercepat, hingga pembatasan peserta misa Natal.

“Untuk Natal, kami tidak melarang umat beribadah. Hanya mungkin, durasi dipercepat, dan misa yang biasanya dilakukan tiga gelombang, bisa ditambah,” kata Sutiaji.

Seperti diberitakan, kasus penularan Covid-19 di Kota Malang melonjak, sepekan terakhir ini. Peningkatan tersebut disumbang klaster perkantoran dan lembaga pendidikan.

Berdasarkan laporan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Malang, total ada 2.925 kasus konfirmasi positif, per 16 Desember 2020. Sebanyak 2.411 diantaranya sembuh. Sedangkan 278 pasien dinyatakan meninggal dunia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait