MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tampaknya gigit jari tahun ini. Rencana pemekaran wilayah di Kota Batu sejak tahun 2017 menjadi empat kecamatan gagal. Karena menurut keputusan Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2019 ini tidak boleh ada pemekaran ataupun penggabungan wilayah di Pulau Jawa.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, gagalnya pemekaran wilayah ini dimanfaatkan pihak pemkot untuk mengkaji lebih dalam kebutuhan.
“Syaratnya menjadi sebuah Kota itu memiliki minimal empat kecamatan. Kami masih tiga, rencana tahun ini tapi tidak bisa karena regulasi dari pusat,” katanya.
Pemekaran ini, menurutnya sudah dibutuhkan Kota Batu. Hal itu karena jumlah penduduk yang sudah banyak. Pemekaran itu sendiri, rencananya akan dilakukan di daerah Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Temas, dan Desa Giripurno.
Kemudian punjul memaparkan, masing-masing wilayah tersebut memiliki jumlah penduduk berbeda. Mulai Kelurahan Sisir ada 20.676 penduduk, Kelurahan Ngaglik ada 12.585 penduduk, Kelurahan Temas ada 17.399 penduduk dan Desa Giripurno ada 10.755 penduduk.
“Teknisnya nanti ada beberapa yang dipecah. Dan dari empat daerah yang saya sebutkan itu bisa jadi berubah. Makanya kami kaji lebih dalam lagi, sehingga saat pemekaran bisa maksimal,” ungkapnya.
Dikarenakan syaratnya ialah masyarakat kota Batu dan DPRD Batu menyetujui pemekaran ini. Saat ini, Kota Batu sendiri memiliki tiga kecamatan yaitu Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan Junrejo. Dan yang memiliki jumlah penduduk paling banyak adalah Kecamatan Batu yaitu 97.490 jiwa.(Der/Aka)