MALANGVOICE – Arkeolog Universitas Negeri Malang (UM), Dwi Cahyono, menilai pembangunan yang dilakukan Pemkot Malang tidak mencerminkan visi konservasi heritage.
Sejumlah renovasi, seperti revitalisasi Hutan Kota Malabar, Alun-alun Merdeka, dan Jembatan Celaket, menurutnya, merupakan upaya pengurangan nilai pusaka budaya dan pusaka alam.
“Kasus itu belum terhitung ‘pembiaran penghancuran’ bangunan heritage kategori rumah tinggal, bahkan untuk kawasan steril renovasi di Ijen Boulevard sekalipun,” tulis Dwi Cahyono, pada akun facebook miliknya.
Khusus untuk Jembatan Celaket di Jalan Jaksa Agung Suprapto, dia mendesak Pemkot agar membongkar vergola. Dikatakan, Jembatan Celaket besar kemungkinan dikonstruksi beton sebelum memasuki abad ke-20, sebagai prasarana penunjang utama jalan poros Celaket-Kayutangan.
“Menilik usia sekitar satu seperempat abad dan karakter bentuk arsitektural Jembatan Celaket, cukup alasan untuk mengkategorikan jembatan monumental ini sebagai ‘pusaka budaya’. Perlu dilindungi keberadaan dan kesinambungannya lintas masa, dalam arti dilindungi keawetan, keberfungsian dan keaslian bentuknya,” paparnya.
Dia kembali menegaskan, pengubahan bentuk sama dengan mengingkari tugas dan kewajiban melestarikan pusaka budaya. “Tugas dan kewajiban mengkonservasikannya berada di pundak bersama, yakni warga dan Pemkot Malang,” tutupnya.-