Pemkot: CSR Tidak Pernah Berbentuk Cash

Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nurwidianto.

MALANGVOICE – Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan di Kota Malang, kini jadi sorotan para aktivis dan wakil rakyat di DPRD Kota Malang.

Tidak adanya aturan berupa peraturan daerah (Perda) yang memayungi gerak pengucuran CSR, membuat mekanisme penyalurannya dipertanyakan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nurwidianto mengatakan, selama ini pemerintah tidak pernah menerima CSR dalam bentuk aliran dana atau cash money.

“CSR yang diterima Pemkot dalam bentuk natura (bangunan),” kata Nurwidianto kepada MVoice, Jum’at (28/8) siang.

Dijelaskan, selama ini CSR merupakam ittikad dan komitmen perusahaan dalam menyumbangkan baktinya kepada daerah. Dimana ketepatan sasaran dan mekanisme dana ini, menjadi otoritas tiap perusahaan dan dipertanggungjawabkan secara internal.

“Fungsi daerah (Pemkot) hanya melakukan verifikasi yang benar agar ada kemanfaatan bagi daerah,” tandasnya.

Lebih lanjut, upaya menggali dana CSR merupakan bentuk upaya Pemkot Malang menjadi mandiri dan tidak bergantung kepada APBD. “Karenanya dana CSR ini jadi solusi pemerintah,” pungkasnya.-