MALANGVOICE – Pemkot Batu berkeingin memiliki satu stadion lagi, di samping Stadion Gelora Brantas yang kini difungsikan sebagai tempat relokasi pedagang.
Wacana pembangunan stadion baru akan ditempatkan di Desa Oro-oro Ombo. Lahan yang dimanfaatkan merupakan aset milik Kelurahan Ngaglik seluas 14 hektare yang berada di desa itu.
Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika meminta agar Pemkot Batu memastikan legalitas lahan terlebih dulu sebelum merealisasikan pembangunan. Karena legalitas lahan yang berada di Jalibar, Oro-oro Ombo ini masih berupa SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pembangunan stadion ini masih jangka panjang. Kami, Komisi A akan mengawal hingga legalitas aset lahan berstatus sertifikat. Sekalipun dengan SK itu sudah cukup legalitasnya,” papar politisi PKB ini.
Sebagai tindak lanjut sidak yang telah dilakukan, pihaknya akan segera melakukan hearing untuk membahas keberlanjutan pengurusan lahan. Dengan memanggil dinas-dinas terkait, mulai dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappelitbangda, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Camat Batu dan lainnya. Untuk melakukan sinkronisasi membahas status lahan tersebut.
Lebih lanjut, untuk usulan pembuatan stadion di lahan tersebut, merupakan usulan dari Banggar. Guna merespon rencana Pemkot Batu membangun stadion di Kelurahan Sisir.
“Kita punya lahan di Oro-oro Ombo yang sangat luas. Karena itu, kami mengusulkan lahan yang saat ini masih berstatus SK menteri itu menjadi stadion baru. Menyusul tempatnya yang sangat luas dan aksesnya mudah,” ungkap dia.
Komisi A juga mengorek riwayat status lahan di Desa Oro-oro Ombo itu kepada Kepala Dinas Pariwisata, Arief As Siddiq. Mengingat, dulunya Arief pernah duduk sebagai Lurah Ngaglik.
Ia mengatakan, aset itu sudah dimiliki sejak Kota Batu masih menjadi Kecamatan Batu yang menginduk ke Kabupaten Malang. Saat itu, kepemilikannya berada di tangan Pemdes Ngaglik berupa aset tanah kas desa. Lalu pada tahun 80an, Desa Ngaglik beralih menjadi Kelurahan Ngaglik. Sehingga serta merta kepemilikan asetnya dikelola Pemkot Batu.
“Penandatanganan SK menteri berupa pelepasan kawasan hutan menjadi aset pemerintah daerah sudah selesai dilakukan pada tahun 2016 lalu. Dengan selesainya penandatanganan itu, saat ini tinggal diperlukan sertifikasinya. Sehingga lahan tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat. Misalnya pembuatan sport center, fasilitas umum dan lain sebagainya,” papar Arief dia.(der)