MALANGVOICE– Pemkot Batu mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Batu.
Raperda pertama mengenai pemberian insentif dan kemudahaan investasi. Kedua, menyangkut pengelolaan makam. Ranperda tersebut disampaikan ke legislatif di bulan Agustus setelah melalui beberapa tahapan di tingkat internal, antara SKPD dan tim konsultan, maupun tahapan di tingkat eksternal bersama instansi vertikal/kementerian.
Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Invetasi didasarkam pada pasal 278 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan itu menyatakan untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah. Mengingat investasi salah satu indikator strategis mendorong pertumbuhan ekonomi, serta membuka akses lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tata Kawasan Alun-alun, Parkir Elektronik Diujicobakan Oktober-November 2025
Sehingga sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing. Maka pemda memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor sesuai dalam peraturan daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudahan investasi juga diamanatkan dalam pasal 37 ayat (1) Perda Kota Batu nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Dengan dasar pemikiran tersebut, Pemerintah Kota Batu berinisiatif untuk menyusun Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,” ujar Wali Kota Batu, Nurochman.
Ruang lingkup Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi meliputi sejumlah aturan. Yakni kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan; bentuk insentif dan/atau kemudahan; jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif; pemberian insentif; jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dalam melakukan investasi; hak dan kewajiban masyarakat dan/atau investor; penilaian pemberian insentif oleh tim verifikasi; evaluasi dan pelaporan pemberian insentif; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan pembiayaan.
Melalui raperda tersebut ditujukan untuk menarik minat investor sehingga meningkatkan investasi yang masuk ke Kota Batu. Dampaknya dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan kemampuan daya saing usaha di daerah demi mewujudkan masyarakat sejahtera.
Nurochman mengatakan, raperda ini sebagai payung hukum yang jelas dan terarah dalam memberikan berbagai insentif, baik berupa kemudahan perizinan, kemudahan informasi, serta kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Kota Batu. Serta dukungan lain yang dapat meningkatkan investasi sehingga berdampak positif terhadap pembangunan daerah, peningkatan pendapatan asli daerah serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Prinsipnya, raperda ini memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan,” ungkap Cak Nur.
Selanjutnya, Raperda pengelolaan makam merupakan bentuk tanggung jawab pemda dalam menyelengarakan jaminan sosial. Salah satunya pembangunan suatu kawasan yang memperhatikan penggunaan tanah sebagai tempat pemakaman. Karena itu pemanfaatan dan penggunaan tanah harus diusahakan untuk lebih produktif dan efisien. Raperda itu menjadi pedoman dan acuan teknis dalam proses pengelolaan dan pengembangan pemakaman yang sesuai dengan aturan, termasuk dalam upaya melakukan penertiban penggunaan tanah makam.
“Serta pengelolaan krematorium, aktivitas pembangunan fasilitas makam di lingkungan desa/kelurahan, maupun pelimpahan area makam dari pengembang perumahan. Pembangunan tersebut tidak hanya mengejar kemajuan daerah, akan tetapi mencakup keseluruhan aspek kehidupan masyarakat yang dapat berjalan seimbang di segala bidang. Dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata, imbuh Cak Nur.
Ruang lingkup yang diatur dalam raperda tersebut meliputi perencanaan; pengelolaan makam;. tata cara pemakaman; pelayanan pemakaman; penutupan dan pemindahan lokasi; partisipasi masyarakat; hak, kewajiban dan larangan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi administratif.
Menurutnya, raperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pelayanan pemakaman bagi masyarakat sesuai agama dan/atau kepercayaannya. Serta menyediakan tempat pemakaman yang nyaman, indah, dan bersih dengan menjaga keserasian dan keselarasan lingkungan. Selanjutnya, mewujudkan tertib penggunaan bidang pertanahan.
Cak Nur menyampaikan, kedua raperda tersebut telah melewati tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Dari hasil tersebut, muncul saran untuk mengubah judul raperda tentang Pengelolaan Makam menjadi Penyelenggaraan Pemakaman. “Menurut saya pemilihan judul tersebut dapat disesuaikan dengan isi/materi muatan tertuang di dalamnya,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Cak Nur berharap agar dua raperda tersebut dikaji secara cermat saat pembahasan bersama Pansus DPRD dan OPD terkait. Sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik secara substansi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aspiratif, dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Batu, tanpa mengabaikan prosedur pembentukannya.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang baik, kami yakin Kota Batu akan semakin maju dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warganya,” pungkas dia.(der)