Pemkot Batu Siapkan Strategi Upayakan Pemenuhan RTH

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso

MALANGVOICE – Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Batu masih 12 persen. Itu masih jauh dari ketentuan sebagaimana diamanatkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Dalam regulasi itu disebutkan setiap daerah wajib menyediakan 30 persen RTH dari total luas wilayahnya.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santosos menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah strategi untuk pemenuhan RTH di Kota Batu. Beberapa strategi itu adalah penyediaan rimba kota seluas dua hektare, penyediaan taman RT/RW, penyediaan taman kelurahan seluas satu hektare, penyediaan makam seluas dua hektare dan penyediaan taman kecamatan dua hektare.

“Selain itu, kami juga akan mewajibkan pengusaha wisata dan pengembangan perumahan untuk turut berkontribusi dalam pemenuhan RTH. Rencananya kami akan membebankan lima persen RTH dari luas perumahan,” ujar Punjul.

Kemudian untuk sektor pariwisata, pihaknya akan menerapkan kebijakan, jika memiliki lahan lebih dari 15 hektare, harus disediakan lima hektare atau 25 persen RTH dari luas tempat wisata. Lalu untuk pariwisata skala sedang, 10-15 hektare, harus menyediakan RTH seluas tiga hektare. Sedangkan tempat wisata yang memiliki skala kecil atau luas kurang dari 10 hektare nantinya wajib menyediakan RTH satu hektare atau 10 persen dari luas wisata.

“Pemkot akan segera menyampaikan kebijakan penyediaan RTH ini kepada pelaku usaha wisata, pengembang, sampai ke tingkat pemerintah kecamatan hingga desa/kelurahan supaya bisa segera dipenuhi,” tuturnya.

Menurut Punjul, kekurangan RTH membuat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2010-2030 masih perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, banyak perubahan yang terjadi di lapangan.

“Di sini poin yang mengalami penyesuaian RTRW adalah pemenuhan RTH untuk publik karena berdasarkan perhitungan masih mengalami kekurangan,” ungkap dia.

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan RTH saat ini pihaknya tengah menyusun Perda tata ruang. Dimana Perda tersebut saat ini masih masuk dalam tahap revisi di Kementerian ATR. Dalam Perda tersebut mengatur penyediaan RTH publik, berupa taman kota hingga taman kelurahan dan RT/RW.

Sementara itu, Wakil Ketua ll DPRD Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan, jika pihaknya mendukung penuh upaya yang akan dilakukan Pemkot Batu untuk memenuhi RTH di Kota Batu. Termasuk juga pemenuhan Perda tata ruang yang didalamnya juga mengatur pemenuhan RTH.

“Selain itu saat ini Kota Batu juga sudah mulai mengajak masyarakat untuk sadar lingkungan. Dengan cara menanam pohon untuk menghijaukan Kota Batu. Salah satunya dengan adanya program satu nama satu pohon (1N1P),” katanya.

Lebih lanjut, Heli juga mewanti-wanti kepada pengembang yang ada di Kota Batu untuk segera menyerahkan PSU (prasarana sarana utilitas) kepada Pemkot Batu. Sehingga pemenuhan RTH di kawasan perumahan bisa segera direalisasikan.(der)