Pemkot Batu Siapkan Memori Banding di PTUN Surabaya

MALANGVOICE – Pemkot Batu mulai menyusun draf memori banding usai kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, untuk menyusunnya Pemkot membutuhkan salinan putusan.

“Pihak PTUN masih menjanjikan Rabu (29/11) karena masih revisi. Sehingga salinan putusan masih belum bisa kami ambil,“ kata Kabag Hukum Pemkot Batu, Maria Inge Sandrasi, saat ditemui MVoice beberapa menit lalu.

Salinan putusan, lanjut Inge, penting sebab dijadikan dasar untuk menyusun memori banding. Pihaknya juga perlu mempelajari rincian salinan hasil PTUN yang memenangkan Arif Setyawan, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kami akan pelajari dulu karena ini kasus pertama kali, jadi masih perlu belajar banyak.”

“Bahkan kalau perlu juga kami berkonsultasi ke ahli atau LBH (lembaga bantuan hukum) untuk penyusunan memori banding,” tutup Inge.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu, Arif Setyawan, Rabu (1/11). Pemkot Batu selaku tergugat harus mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batu Nomor 821.2/09/SK/422.202/2017 tentang pemberhentian dari jabatan struktural yang dilayangkan, 20 Maret silam.

Arif merupakan PNS Kota Batu yang diberhentikan dari jabatannya, dan dinonjobkan oleh Pemkot Batu pada Maret lalu. Alasannya terkait kedisiplinan. Arif dinilai tak pernah masuk kerja sejak dilantik sebagai Kadiskominfo awal 2017 silam.

Tak terima terkait putusan tersebut, Juli 2017, Arif menggugat Pemkot Batu ke PTUN Surabaya karena memberhentikannya dari jabatan. Sebelumnya Arif meminta kejelasan langsung ke Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, namun selalu gagal.(Der/Yei)