Pemkot Batu Putar Otak Genjot Capaian Vaksinasi Booster

MALANGVOICE – Cakupan vaksinasi lanjutan (booster) di Kota Batu masih jauh dibandingkan dengan capaian dosis pertama dan dosis kedua. Per 27 Juli, vaksin booster masih berada di kisaran 24,13 persen atau 39.795 orang yang disuntik vaksin booster.

Lainnya halnya dengan cakupan vaksin dosis pertama yang mencapai 113,41 persen atau 187.044 orang per 27 Juli. Berikutnya vaksin dosis kedua mencapai 101,01 persen atau 166.605 orang.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menyadari jika Pemkot Batu kesulitan meningkatkan capaian vaksin booster. Terlebih masyarakat beranggapan vaksin dosis kedua sudah cukup melindungi dari paparan Covid-19. Hal itu menjadi penyebab utama rendahnya minat masyarakat mengikuti vaksin lanjutan.

Baca juga : Target Booster Dinkes Kota Batu Meleset, 10 Ribu Dosis Vaksin Terbengkalai

“Jujur Pemkot Batu kesulitan menggenjot capaian vaksin booster. Karena masyarakat enggan. Mereka berpikir dosis kedua sudah cukup,” kata Dewanti.

Pemkot Batu pun memutar otak untuk menggenjot minat masyarakat mengikuti vaksinasi booster. Hingga akhirnya diputuskan vaksin booster sebagai syarat wajbi untuk masuk ke ruang-ruang publik, semacam pusat perbelanjaan, area perkantoran hingga destinasi wisata.

Kebijakan itu pun ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Batu nomor 440/20/SE/422.104/2022 tentang percepatan vaksinasi booster bagi masyarakat. Aturan itu mengacu pada SE Mendagri nomor 440/3917/SJ tahun 2022.

Baca juga : Jadi Syarat Mudik, Dinkes Kota Batu Berikan Kemudahan Layanan Vaksin Booster

Ketika vaksin booster dijadikan syarat wajib untuk melakukan kegiatan di ruang publik, maka dengan sendirinya masyarakat akan tergerak. Sehingga nantinya capaian vaksinasi booster turut meningkat.

“Pada akhirnya bisa membentuk kekebalan kelompok dan terlindungi dari paparan Covid-19. Nanti pelaksanaannya kepada warga, dibantu juga Polres Batu. Semua harus booster,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait