MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu perketat penyekatan bagi masyarakat diluar rayonisasi Malang Raya dalam jalankan larangan mudik 2021.
Penyekatan larangan mudik akan dimulai H-7 hingga H+7 lebaran, yakni mulai 6-17 Mei 2021 mendatang. Sedangkan pengetatan dimulai 22 April-5 Mei. Kurang lebih sebanyak 500 personel akan disebar di empat titik pos pengamanan.
Hal itu disampaikan Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo, saat ditemui awak media, usai mengikuti apel kesiapan pengamanan larangan mudik Idul Fitri 1442 H, di halaman Balai Kota Among Tani, Kota Batu (Senin, 26/4).
“Penyekatan tidak berlaku untuk wilayah yang masuk rayonisasi dan aglomerasi Malang Raya. Meliputi Kota Batu, Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Pasuruan, dan Kabupaten/Kota Probolinggo. Rayonisasi itu ditetapkan Forkompimda Jawa Timur agar tidak ada mobilitas masyarakat yang menyeberang ke rayon lain,” ucap Catur.
Menurut Catur, untuk pos penyekatan akan didirikan di Kasembon, Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kediri. Dengan begitu pergerakan masyarakat di wilayah Malang Raya masih diperbolehkan. Pos penyekatan baru akan dididirkan pada H-7 lebaran.
“Titik penyekatan ada perbatasan Kediri. Di titik perbatasan lainnya juga belum terlihat peningkatan arus kendaraan. Akan kami pantau terus setiap perkembangannya,” jelasnya
Sedangkan pos pengamanan dan pos pantau akan didirikan di wilayah Kota Batu selama pelaksanaan Operasi Ketupat.
“Pos-pos itu akan ditempatkan di beberapa destinasi wisata dan tempat ibadah di wilayah Kota Batu,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menjelaskan, saat ini Polres Batu telah menyiapkan segala skema untuk memenuhi pelaksanaan larangan mudik tersebut, agar agar masyarakat bisa menahan diri tak bepergian selama libur lebaran.
“Penyekatan ini demi kemanan dan kebaikan kita semua,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Dewanti, pos pengamanan akan ditempatkan di empat titik. Yakni Alun-alun Kota Batu, simpang tiga Pendem, Desa Giripurno yang berbatasan dengan Karangploso, Kabupaten Malang dan simpang empat Pesanggrahan.
“Bagi warga yang masih membandel mudik, di-swab dulu, kalau positif akan dikarantina lima hari dan di swab lagi. Ketika hasil negatif baru diperbolehkan pulang ke rumahnya,” bebernya.
Akan tetapi, tambah Dewanti, untuk penyelenggaran Salat Idul Fitri, Pemkot Batu masih belum menentukan, apakah ditiadakan atau digelar dengan sejumlah persyaratan.
“Untuk salat Idul Fitri sementara masih belum bisa mengandai-andai. Tapi, ketika diperbolehkan, semua harus sehat. Imamnya juga harus dilakukan rapid tes antigen,” tegasnya.
Sedang, untuk kalangan ASN Pemkot Batu juga tak lepas dari aturan larangan mudik, para ASN Pemkot Batu harus tetap berada di Kota Batu. Mobil dinas juga harus ditempatkan di Balai Kota Among Tani selama menjelang libur lebaran. Sanksi akan disiapkan bagi yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.
“Larangan mudik ini kewajiban dan amanah. ASN yang mudik bisa ketahuan. Saya akan panggil para ASN melalui Sekda Kota Batu. Kalau tidak datang, nah diindikasikan mereka mudik. Ada sanksi bagi yang melanggar aturan,” tukasnya.(der)