Pemkot Batu ‘Paksa’ PKL Jauhi Alun-Alun

MALANGVOICE – Penataan PKL di Alun-Alun Kota Batu tak kunjung ada titik temu. PKL kembali diminta menjauhi area ring 1 setelah sehari sebelumnya, Selasa (24/7) sempat berjualan di zona terlarang.

PKL yang didominasi dari Paguyuban Pelaku Niaga Sipil (PNS) diminta secara halus kembali ke lokasi penataan, Rabu sore tadi (25/7). Yakni di Jalan Kartini Bawah. Penataan ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso didampingi Pj Sekda Eddy Murtono, Kadishub Susetya Herawan, Kepala BKD Zadim Effisiensi. Ada juga pengawalan Satpol PP, Polres Batu dan Kodim 0818.

“Sesuai kesepakatan di GOR Ganesha, kami kawal ditempatkan sesuai awal kesepakatan,” kata Punjul ditemui awak media usai berdialog dengan beberapa koordinator PKL.

“Saya tunggu sampai selesai. Bahkan sampai malam tak tunggu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Batu ingin mengembalikan estetika Alun-alun Kota Batu. Ini juga mengacu Pasal 4 Perda Kota Batu No.5 Tahun 2015. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan protokol, trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum. Mendirikan tempat usaha bersifat semi permanen atau permanen. Merusak kebersihan, keindahan, ketertiban, dan kenyamanan.

“Yang jelas kalau mau berjualan harus manut dengan pemerintah. Sekarang kami datang ajak ngomong. Kan sudah ada kesepakatan, bahwa dia (PKL) melanggar kesepakatan konsekuensinya dia sudah tahu,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.(Der/Ak)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait