Pemkot Batu Minta Partisipasi Aktif Masyarakat Bahas Ranperda PDAM

Suasana uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Batu tentang tentang Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu di Klub Bunga, Selasa (27/3). (Aziz / MVoice)
Suasana uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Batu tentang tentang Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu di Klub Bunga, Selasa (27/3). (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Batu tentang Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu memasuki masa uji publik. Mengawali itu, Pemkot Batu menggelar pertemuan dengan seluruh pihak bertempat di Klub Bunga Butik Resort, Selasa (27/3).

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Batu Alwi menyampaikan, bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif eksekutif. Hal ini diusulkan, sebab menurutnya, sebuah aturan itu diperlukan boleh jadi Pemkot tidak memiliki peraturan tersebut.

“Atau bahkan sudah memiliki, tapi out of date (kedaluwarsa). Bu Wali bilang tadi bahkan perda sudah lama, 2003 lalu,” kata Alwi.

Alwi melanjutkan, dengan kondisi seperti itu jika dipaksakan tentu akan sulit berkembang. Perlu, menurutnya, regulasi berubah mengikuti perkembangan zaman.

“Oleh karena itu kami mengusulkan ini (Ranperda). Garis besarnya uji publik ini lebih kepada muatan- muatan lokal untuk dimasukkan ke Ranperda,” urainya.

Dicontohkannya, semisal berkaitan dengan nama, masyarakat harus mengetahui rencana PDAM itu dibuat nama Among Tirto.

“Among Tirto atau Among Tirta, monggo masyarakat Kota Batu ikut berperan serta beri nama. Jangan sampai nanti kalau sudah disahkan ada yang tidak setuju,” sambung dia.

Terkait Ranperda SPAM, masih kata Alwi, hampir seluruhnya normatif. Yakni lebih banyak aturan turunan.

“Intinya tidak sembarang orang mengatur air tanpa koordinasi yang baik, tanpa hubungan harmonis dengan PDAM,” jelasnya.

“Lalu siapa yang menguji mutu air? Nah, ini semua akan diatur dalam ranperda tersebut,” imbuh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum Politik, Pemprov Jatim.

Alwi menambahkan, urgensi (mendesak) usulan Ranperda ini mutlak. Sebab, jika tidak dikhawatirkan muncul masalah baru.

“Kalau tidak sekarang membuat ranperda nanti akan muncul permasalahan- permasalahan. Jadi harus memberanikan diri, mengurus PR yang banyak, terutama pemanfaatan air bawah tanah (ABT),” jelasnya.