Pemkot Batu Kompak Dalih Kewenangan di Provinsi

Polemik Penebangan Pohon

Hearing DPRD Kota Batu dengan OPD Pemkot Batu dan Pemuda Muhammadiyah Kota Batu, Senin (30/10). (Aziz Ramadani)
Hearing DPRD Kota Batu dengan OPD Pemkot Batu dan Pemuda Muhammadiyah Kota Batu, Senin (30/10). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Agenda hearing DPRD Kota Batu dengan memanggil OPD Pemkot Batu sedikit membuka tabir terkait polemik penebangan pohon di Jalan Ir Soekarno Desa Beji. OPD terkait kompak menyatakan kewenangan sepenuhnya ada di Provinsi Jatim.

“Seharusnya yang berwenang menjelaskan keterangan terkait tata cara perizinan dan aturan rekomendasi adalah DPUPR atau Bina Marga Provinsi Jatim,” kata Arief As Siddiq, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu menjawab pertanyaan Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Suwandi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Eny Rachyuningsih. Eny menuturkan bahwa yang telah dikantongi pihaknya terkait administrasi IMB serta dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan Pemprov Jatim dan disetujui Gubernur untuk pembangunan Dino Park Jatim Park Grup. Sedangkan penebangan pohon hanya mendapatkan salinan berbentuk surat tugas.

“Total ada tiga surat isinya memerintahkan pejabat bernama Budiana. Surat ditandatangani Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Malang Dinas Pengerjaan Umum Binamarga Provinsi Jatim Ir Bambang,” urai Eny.

Surat tersebut, lanjut Eny, terbit rentang Juni sampai Oktober 2017. Surat tertanggal 18 Juni, total ada 3 pohon jenis trambesi yang ditebang. Surat 19 September ada 4 pohon ditebang, tiga jenis mahoni dan satu pohon sonokembang. Terakhir pada Oktober, ada lima pohon ditebang.

“Berarti ada 12 pohon yang ditebang. Selain itu dalam surat memerintahkan pejabat terkait melakukan pengerasan bahu jalan,” tutup Eny.(Der/Aka)