Pemkot Batu Klaim Tak Terbitkan Perizinan Rock Star Karaoke

MALANGVOICE – Polemik beroperasinya tempat hiburan malam Rock Star terus mengemuka. Pemkot Batu klaim tidak ada satupun izin diterbitkan.

“Belum mengeluarkan izin, perlu digaris bawahi. Izin bangunan dan operasional kami belum menerbitkan satupun,” kata perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu A. Bhaskara kepada peserta diskusi di Seulawah Resort Kota Batu, Senin (20/8).

Bahkan, lanjut Bhaskara, awal pengajuan perizinan pada Mei 2018 lalu, adalah untuk kepentingan hotel. Dalam proses selanjutnya muncul masalah hingga akhirnya diputuskan untuk menghentikan proses administrasinya.

“Secara tata ruang melalui DPUPR diperkenankan untuk hotel. Cuma saat rencana diterbitkan ada protes.
Ada permasalahan kami stop,” urainya.

Sementara itu, Penyelenggara Diskusi Bagus Rochadi mengatakan, sengaja digelar forum ini tidak lain untuk menyikapi lemahnya kontrol pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif. Selain menyoroti perizinan, pihaknya mengkhawatirkan dampak moral dan sosial akibat keberadaan karaoke tersebut. Apalagi diketahui karaoke menyediakan sexy dancer dan minuman keras.

“Tujuannya menggugah moral dan kesadaran masyarakat. Intinya kami khawatir akan dampak negatif terhadap maraknya hiburan malam. Kota Batu merupakan miniatur pluralis di Indonesia,” kata Bagus ditemui usai acara.

“Ini lucu. Pemerintah tidak tegas menyikapi. Padahal lokasi (karaoke) tidak jauh dari perkantoran pemerintah,” imbuhnya.

Hasil diskusi ini, lanjut Bagus, akan disampaikan tertulis kepada Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu. Pihaknya berharap ada ketegasan dari pemegang kebijakan.(Der/Aka)