Pemkot Batu Kantongi Dua Perda Guna Maksimalkan Retribusi dan Aset

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko (Foto: Ayun)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memiliki dua peraturan daerah (Perda) tentang metrologi legal dan retribusi pelayanan tera daerah serta pengelolaan barang milik daerah. Itu untuk memaksimalkan retribusi guna menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Diketahui, tahun 2018 lalu Pemkot Batu mampu mencatat PAD sejumlah Rp 153 miliar. Oleh karena itu, dengan ditetapkan dua perda ini agar bisa melampaui PAD di tahun sebelumnya.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menjelaskan tujuan dari perda tera ulang ini, yakni untuk melindungi konsumen dan pedagang agar mendapat kepastian jual beli yang sesuai dengan berat barang.

Sedangkan untuk perda pengelolaan aset bertujuan agar penggunaan barang milik daerah optimal dalam pemanfaatan yang menghasilkan pendapatan daerah.

“Ya, dua perda ini nantinya untuk melindungi dan menjamin kepentingan konsumen agar betul-betul mendapat hak sesuai takaran. Dan perda ini nantinya bisa menambah retribusi PAD di Kota Batu,” Ujar Bude sapaan akrab Dewanti

Sementara untuk perda pengelolaan aset daerah, Dewanti mengatakan nantinya aset yang dimiliki oleh Pemkot Batu tidak disalahgunakan. Sehingga perlu adanya transparansi dalam pengelolaannya.

“Nah, dengan adanya perda ini kami ingin aset milik Pemkot Batu tercatat dengan jelas dan transparan. Sehingga setiap pemanfaatan juga bisa meningkatkan PAD,” imbuhnya

“Ya, seperti kita tahu hingga saat ini memang ada beberapa aset. misalnya gedung yang belum dimanfaatkan. Padahal jika segera dimanfaatkan, gedung itu bisa memberikan PAD,” tandasnya

Gedung yang belum termanfaatkan tersebut misalnya berada di Jalan Kartini area Alun-Alun Kota Batu serta Jalan Raya Bukit Berbunga di Desa Sidomulyo Kecamatan Batu.(Der/Aka)