Pemkot Batu Imbau Petani Tak Mudah Jual Lahan ke Investor

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batu masih proses revisi. Beriringan dengan itu, sosialisasi agar petani tidak gampang menjual lahan ke investor juga gencar dilakukan.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengungkapkan, tidak sedikit petani yang menjual sawahnya kepada investor. Hal ini tentu juga menyebabkan banyak berdirinya bangunan di Kota Batu.

“Memang tidak ada larangan bagi petani untuk menjual lahannya ke investor, namun petani juga harus sadar dan tahu dampak ke depan apa jika mereka menjual lahan pertanian mereka,” kata Punjul kepada MVoice beberapa waktu lalu.

Merespon itu, lanjut dia, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terkait pentingnya mempertahankan lahan pertanian.

“Yaitu memang hak mereka (petani) kalau mereka mau menjual lahannya. Tapi kan mereka juga perlu tahu apa sih dampaknya. Apalagi jika lahan yang mereka jual ini berada di daerah penghasil pertanian,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Perlu diketahui perda RTRW Kota Batu terakhir tahun 2011. Semestinya lima tahun sekali direvisi. Pemkot Batu mulai menggodok revisian sejak 2017 lalu. Tahun 2018 ini revisi ditarget rampung. (Der/Ery)