Pemkot Batu Bakal Terbitkan Perda Sampah Plastik

Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. (Istimewa).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berencana buat peraturan daerah (Perda) tentang sampah khususnya plastik.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, Perda ini mengantisipasi terjadinya tumpukan sampah, karena Kota Batu termasuk jujukan wisata.

“Di Batu ini sebagian besar perekonomiannya ditopang dari sektor pariwisata,” ucapnya, saat ditemui awak media usai membuka acara Batu Recycling Exhibition, Selasa (6/4).

Menurut Dewanti, berdasarkan data yang diperoleh, di Kota Batu pengunjung wisata di tahun 2019 silam mencapai 7 juta orang, yang mengakibatkan meningkatnya timbunan sampah mencapai 90 ton perhari.

“Perda itu diharapkan masyarakat Kota Batu juga ikut serta dalam partisipasi penanggulangan sampah, khususnya sampah plastik. Kurangi pemakaian kantong pelastik yang berlebihan, buatlah sampah menjadi bahan baku ekonomi,” pintanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi mengapresiasi wacana adanya perda sehingga bisa menanggulangi sampah plastik. Jadi nanti bisa dimasukkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) dahulu sehingga ada payung hukumnya.

“Dengan adanya perda aturan itu akan memiliki payung hukum sehingga larangan menggunakan sampah sulit terurai bisa teratasi dengan maksimal,” tukasnya.(der)