Pemkot Batu Atur Ulang Program Bantuan Tempat Ibadah

Masjid Agung An Nur Kota Batu. (Aziz Ramadani/MVoice)
Masjid Agung An Nur Kota Batu. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Pemkot Batu jalan terus terkait program bantuan terhadap tempat-tempat ibadah. Untuk memuluskan itu, dasar hukum sedang diatur ulang agar tak bermasalah.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan, dasar hukum yang telah diatur ulang itu bakal digunakan. Agar pemberian bantuan bersumber APBD itu tidak menyalahi aturan.

“Sebentar lagi dasar hukum itu sudah jadi. Jadi tidak dibatalkan, dan anggarannya itu tidak SILPA ( Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Tetap kami anggarkan, disesuaikan dengan regulasi yang baru,” kata Punjul ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dicontohkannya, lanjut Punjul, regulasi baru mengatur anggaran yang diberikan melebur dan dimasukkan program setiap OPD bersangkutan. Misalnya, bantuan tempat ibadah, khususnya untuk sarana kebersihan, akan dialokasikan Dinas Lingkungan Hidup.

“Begitu juga bantuan untuk guru ngaji, dan lainnya. Akan dimasukkan ke dalam Dinas Pendidikan. Agar bantuan itu dimasukkan ke dalam bantuan insentif,” tutup politisi PDI Perjuangan ini.

Perlu diketahui, Pemkot Batu menganggarkan sekitar Rp 12 Miliar untuk bantuan tempat ibadah kepada pengurus di 24 desa/ kelurahan di kota Batu. Rinciannya, masjid sejumlah 166 masing-msing mendapat bantuan Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan, sedangkan musala 566 masing-masing mendapat bantuan Rp 12 juta atau masing-masing mendapat bantuan Rp 1 juta per bulan.

Tempat ibadah umat Kristen dan Katolik, 31 gereja mendapat bantuan Rp 2 juta per bulan atau Rp 744 juta per tahun dan 5 buah tempat ibadah ukuran kecil masing- masing mendapat Rp 12 Juta per tahun.

Sedang 4 pura masing-masing dapat bantuan Rp 2 juta per bulan. Dan sejumlah tujuh vihara masing-masing mendapat bantuan Rp 2 juta.(Der/Aka)