Pemkab Masih Bayar Gaji Guru SMA dan SMK Hingga Desember

Kadisdik Kabupaten Malang, Budi Iswoyo (Tika)
Kadisdik Kabupaten Malang, Budi Iswoyo (Tika)

MALANGVOICE – Sejak Oktober 2016, segala urusan yang menyangkut SMA dan SMK di kabupaten dan kota, baik negeri dan swasta sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Termasuk di dalamnya penggajian guru, bantuan operasional siswa (BOS), pendaftaran siswa, aset sekolah hingga sumber daya manusia.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, mengenai Pemerintah Desa.

Meski begitu, Pemkab Malang masih menggaji guru SMA dan SMK hingga Desember 2016. Penggajian ini diambilkan dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disampaikan oleh Kadisdik Kabupaten Malang, Budi Iswoyo. Dia menjelaskan, masih ada 947 guru yang penggajiannya menjadi tanggung jawab Pemkab hingga akhir tahun ini.

“947 itu guru SMA dan SMK lho, tahun depan gaji mereka sudah ikut Provinsi,” kata dia kepada MVoice, Kamis (1/12).

Dia menjelaskan, setiap tahun membutuhkan dana sekitar Rp 58 miliar untuk memberi gaji 947 guru tesebut.

Jika Rp 58 miliar untuk menggaji selama satu tahun, maka setiap bulan dibutuhkan dana Rp 4,833 miliar.

Artinya, bulan ini Pemkab juga masih mengeluarkan dana sebesar Rp 4,833 miliar untuk menggaji guru.

“Di tahun depan sudah bukan lagi tanggung jawab kami, karena tidak diajukan dalam APBD,” tegas dia.