Pemkab Malang Usulkan Kenaikan UMK ke Gubernur Jatim

Kadisnaker Pemkab Malang, Yoyok Wardoyo. (Toski D).
Kadisnaker Pemkab Malang, Yoyok Wardoyo. (Toski D).

MALANGVOICE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengajukan draf usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, sebesar Rp3.021.530,66.

“Kami telah mengirimkan draf usulan UMK ke Gubernur Jatim pada Selasa (29/10) lalu. Tapi, hingga saat ini kami masih menunggu keputusan Gubernur soal kenaikan UMK itu,” ungkap Kepala Disnaker Pemkab Malang, Yoyok Wardoyo, saat ditemui awak media, Selasa (12/11).

Selain Pemkab Malang, 27 kota/kabupaten lain di Jatim juga telah menyetorkan draf usulan kenaikan UMK tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, Gubernur Jatim beserta jajarannya akan membahas usulan tersebut. Kita tunggu saja,” ulasnya

Namun, lanjut Yoyok, jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat soal kenaikan UMK akan di-dok Gurbernur.

“Saya meminta kepada masyarakat ataupun buruh di wilayahnya supaya bersabar menunggu waktu itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini UMK di Kabupaten Malang sebesar Rp 2.781.564,24. Untuk draf usulan kenaikan UMK Jatim 2020, Pemkab Malang telah mengusulkan kenaikan UMK hingga sebesar Rp 3.021.530,66.(Der/Aka)