Pemkab Malang Tolak Perizinan Penjualan Tanah Kavling

Suasana pelayanan di kantor DPMPTSP Pemkab Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak akan mengeluarkan izin untuk usaha penjualan tanah kavling, lantaran dinilai merugikan pembeli.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Malang, Subur Hutagalung mengatakan, penolakan izin penjualan tanah kavling karena tanpa adanya kelengkapan yang disyaratkan.

“Izin penjualan tanah kavling saya tolak, karena tidak ada siteplan-nya,” ungkapnya, saat ditemui awak media, Rabu (21/10).

Sebab, lanjut Subur, dalam siteplan tersebut diatur tentang adanya kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

“Banyak pengusaha penjualan tanah kavling menghindari menyediakan Fasum dan Fasos, seperti makam, dan jalan, kasihan pembelinya,” jelasnya.

Karena, tambah Subur, dalam penyediaan fasum dan fasos tersebut, ada prosentase yang diatur melalui regulasi daerah masing-masing. Dimana nantinya fasum dan fasos di kawasan tanah kavling yang akan dijadikan perumahan tersebut diserahkan ke pemerintahan daerah.

“Izin siteplan menjadi penting karenanya. Tanpa ada ijin tersebut kita tidak akan keluarkan rekomendasi untuk perijinannya. Untuk itu, saya imbau pada masyarakat untuk bertanya kelengkapan legalitas saat akan membeli tanah kavling dan perumahan kepada dinas terkait,” pungkasnya.(der)